Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantu Pacar Bawa Sabu ke Bali, Pratiwi Dituntut 15 Tahun

Arinta Pratiwi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/8) dalam kasus sabu.

BALI TRIBUNE - Arinta Pratiwi (27) tak kuat menahan tangis setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) karena keterlibatannya dalam penyelundupan sabu dari Thailand ke Bali dengan cara disembunyikan di lobang anus.  Tuntutan itu disampaikan JPU Ni Made Karmiyanti di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, Selasa (7/8), di Pengadilan Negeri Denpasar.  Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menilai prempuan asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair.  Pasal ini mengatur tentang tindak pidana melakukan permufakatan jahat melawan hukum mengimpor atau menayalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.  Karena itu, selain pidana penjara 15 tahun, jaksa Karmiyanti juga meminta majelis hakim yang mangadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  Sebelum membacakan pokok tuntutanya, jaksa Karmiyanti juga menyampaikan dua hal  yang menjadi pertimbangan atas tuntutan yang diajukannya dalam persidangan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda. Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya," kata Karmiyanti. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dody Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. "Pada dasarnya saya sependapat dengan pasal yang dialamatkan kepada terdakwa. Namun mengenai lamanya hukuman yang dituntut JPU, saya menilai terlalu berat, dengan alasan dalam perkara ini terdakwa dipaksa oleh Suhardi (terdakwa dalam berkas terpisah). Untuk itu, mohon kiranya majelis hakim meringankan hukuman bagi terdakwa," pinta Dodi. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa,  dengan nada terbata-bata dia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah terjerumus dalam lingkaran hitam peredaran narkotika.  "Saya menyesal, yang mulia, saat ini saya juga jauh dari orangtua," ucapnya lirih sembari mengusap air mata. Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacarnya bernama Suhardi juga sudah dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan, warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan.  Sebagaimana diketahui, ketiganya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396. Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai. Saat itu petugas Bea Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah.  Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Pratiwi maupun Suhardi serta Yazzed mengaku membawa sabu yang dimasukan ke anusnya. Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.