Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Bus Sekolah Fasilitasi Transportasi Siswa

MENCOBA - Bupati Artha mencoba bus sekolah bersama jajaran pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Jembrana mendapat bantuan satu unit bus dari Kementerian Perhubungan RI. Rencananya pemanfaatan bus bantuan pemerintah pusat itu untuk membantu moda transportasi siswa khususnya di wilayah kota.  Bupati Artha bersama Ny. Ari Sugianti Artha beserta jajaran pejabat pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Jembrana, Jumat (7/12), mencoba bus sekolah tersebut dari halaman Gedung Kesenian Bung Karno, berkeliling menuju Jalan Surapati hingga tiba diKantor Bupati Jembrana. Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana I Made Dwi Maharimbawa mengatakan, bantuan bus sekolah  tersebut merupakan usulan dari dinas PKP Jembrana tahun 2018. Adapun spesifikasinya adalah satu unit isuzu NQR dengan 26 seat/tempat duduk. “Peruntukannya buat anak sekolah setingkat SMP yang berada di kota. Mengingat sekolah saat ini berdasarkan zonasi, bus ini juga solusi bagi orang tua yang tidak bisa mengantarkan anak-anaknya serta mengurai kemacetan. Menghindari anak anak belum cukup umur membwa kendaraan bermotor,” jelasnya. Bupati Jembrana I Putu Artha usai mencoba bus berwarna kuning itu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat atas bantuan sarana transportasi tersebut. Pihaknya berharap  bus sekolah yang nyaman ini dapat dimanfaatkan dengan baik, utamanya membantu sarana transportasi sekolah bagi para pelajar di Jembrana. “Karena aspek pelayanan transportasi adalah tanggung jawab pemerintah. Ini bagian support kita dari Pemerintah agar murid-murid yang membutuhkan bus sekolah bisa difasilitasi, sekaligus bagian  pelayanan transportasi yang lebih peduli  pada hak anak," ungkapnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.