Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Kementerian Membuat Bingung Dinas Lingkungan Hidup

Bali Tribune/ PDU - Bantuan PDU dari Kementerian di Kantor DLH Bangli yang membuat bingung.
Balitribune.co.id | Bangli  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli kini dibuat bingung dengan datangnya paket bantuan untuk penunjung kegiatan pusat daur ulang (PDU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengajukan permohonan untuk kegiatan DPU. Lebih mengkhawatirkan lagi kalau pengadaan alat penunjang DPU disebutkan pengadaan untuk tahun 2021. Kini alat penunjang DPU ditempatkan di halaman depan Kantor DLH Bangli.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Ida Ayu Gde Yudi Sutha saat dikonfirmasi terkait kedatangan alat penunjang kegiatan DPU dari pusat mengatakan untuk barang datang tepat saat hari libur dan tanpa pemberitahuan. Untuk aitem barang meliputi sepeda motot jenis viar, mesin pencacah plastik, mesin pencacah kompos, gerobak sampah dan mesin pompa air masing- masing  sebanyak lima unit. “Dari informasi dari staf kami kalau barang-barang tersebut untuk menunjang kegiatan pusat daur ulang yang diutamakan untuk daerah yang ada di tepi danau batur,” ungkapnya, Selasa (18/9).
 
Lanjut Dayu Yudi, pihaknya  memang sempat mengajukan usulan terkait DPU ke pusat, namun dibatalkan karena dari hasil survai yang pihaknya lakukan lokasinya tidak mendukung. “Untuk lokasi DPU menyasar desa-desa yang ada di pinggir Danau Batur, sebagai persyaratan dibutuhkan lahan seluas 4 are dan sementara hasil survai  lahan yang ada di pinggir danau tidak mencukupi dan walaupun ada tapi lokasinya jauh sertai posisi lahan ada dikemiringan 75 derajat, sehingga kami sudah mengajukan surat pembatalan usulan untuk kegiatan DPU ke pusat,” sebutnya.
 
Lantas terkait datangnya barang penujang kegiatan DPU pihaknya akan berkordinasi dengan pusat dan pihaknya tentu tidak akan menerima apalagi disebutkan barang tersebut disebutkan untuk pengadaan tahun 2021 dan tanpa didukung dengan dokumen pengadaan. ”Kami anggap saja barang tersebut barang titipan kami tidak mau nantinya timbul masalah hukum kedepanya apalagi dikatakan barang tersebut untuk pengadaan tahun 2021,” tegas Dayu Yudi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.