BALI TRIBUNE - Adanya bantuan hibah langsung dari Pemkab Badung sesuai Keputusan Bupati Badung nomor 91/054/HK/2018 tanggal 23 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta tentang penetapan besaran alokasi bantuan keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung kepada 6 (enam) Kabupaten di Bali tahun anggaran 2018 kini malah menjadi bola salju yang liar mengantam ke sana-sini.
Pasalnya Pemkab Klungkung seperti difaith akompli mengingat yang diusulkan sesuai BKK adalah sebesar 50 Miliar sesuai dengan usulan yang sudah disepakati oleh Pemkab Klungkung bersama DPRD Klungkung. Namun yang keluar sesuai dengan SK malah berbeda nambah lagi 16 Miliar. Tentu penambahana ini bagi masyarakat awam jelas baik karena usulan 50 M yang datang 66 M.
Namun persoalannya adalah sesuai dengan usulan Pemkab Klungkung 50 Miliar yang sesuai hanya 40 Miliar yang disetujui sementara itu bantuan tidak sesuai dengan usulan sebesar 16 Miliar malah turun. Kondisi ini jelas membingungkan ditahun Politik ini, pasalnya nngusul 50 yang datang 66 namun yang ditambah oleh Pemkab Badung usulan langsung dari masyarakat yang disukai Pemkab Badung jelas ini ada nuansa untuk kepentingan politik jelang Pilkada baik Pilcagub/cawagub Bali maupun Pilcabup/cawabup Klungkung.
Terkait SK Bupati Badung tentang ibah ini Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra ditemui menyatakan dirinya tidak kapasitas menanggapi SK Pemkab Badung tersebut namun dirinya menyatakan dana hibah yang diputuskan Bupati Badung sebesar 66 Miliar tersebut menurutnya harus melalui proses. Setiap proses penganggaran dan perencanaan itu baik itu seperti ibah baik usulan dari badan atau ormas harus tetap mengajukan usulan Kepada Bupati Klungkung dan nantinya Sekda KLungkung turun ke lapangan untuk mengecek proses perencanaan ini apa betul apa tidak.
Setelah perencanaan setiap OPD nantinya memberikan pertimbangan-pertimbangan termasuk datangnya SK Bupati Badung ini. Sesuai dengan SK Bupati Badung yang sejatinya diusulkan 50 Miliar oleh Pemkab Klungkung namun oleh Bupati Badung malah keluar 66 Milyar. Memang semenjak ada peraturan perubahan Menteri Dalam Negeri pemkab lain seperti Pemkab Badung melalui Bupati Badung boleh memberikan bantuan hibah tetapi SK ini termasuk BKK (bantuan keuangan khusus red) jelas ini tanggung jawab Pemkab KLungkung dengan persetujuan DPRD Klungkung. “Saya tegaskan Intinya saya tidak mengomentari SK Kabupaten Badung melalui Bupatinya ,apapun keinginan kabupaten Bandung membantu itu sangat baik ,tetapi itu semua harus persetujuan DPR. Apapun keputusan SK Bupati Badung ini nanti kita jabarkan dan saya selaku Sekda memfasilitasi dan menjabarkan dengan DPRD Klungkung, intinya harus mengikuti aturan norma biar tidak melanggar,” sebutnya.
Lebih jauh ditegaskan intinya Bupati Klungkung dan DPRD harus persetujuan bersama menyikapi bantuan ibah ini,kecuali dari pusat seperti Presiden maupun dari Propinsi melalui Gubernur itu bisa langsung ke Kabupaten. “Jelas ini beda ceritanya karena ini sama-sama Kabupaten selevel yang sama antar Kabupaten intinya harus melalui aturan persetujuan Bupati Klungkung serta arus melalui APBD dan disetujui DPRD Klungkung,” pungkasnya.