balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak empat desa, yakni Desa Awan Kecamatan Kintamani, Desa Sulahan, Demulih dan Abuan Kecamatan Susut pada tahun ini dapat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat lewat program penataan kawasan permukiman.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli, I Nengah Arya Wibowo mengatakan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni menyasar 73 unit rumah yang tersebar di empat desa. Untuk Desa Awan Kecamatan Kintamni sebanyak 20 unit, Desa Sulahan 23 unit, Desa Demulih 15 unit dan Desa Abuan 15 unit rumah.
Program penataan kawasan permukiman merupakan program dari pusat lewat Kementerian Perumahan. Satu unit rumah dapat bantuan sebesar Rop 35 juta. Untuk pendanaan dari program ini lewat shering anggaran yakni anggran dari DAK 20 persen dan APBD 15 persen. Mengacu juklak jukinis kegiatan diambil secara swakelola. Pemanfaatakn anggran Rp 35 juta yakni untuk pengadaan material Rp 30 juta dan Rp 5 juta untuk ongkos.