Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Pusat Alsintan 2021 Untuk Gianyar Terealisasi

Bali Tribune/ ALSINTAN – Bantuan Alsintan dari Puat untuk Gianyar telah teresalisasi.



balitribune.co.id | Gianyar  - Kendatipun masa pandemi, Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar masih mendapat bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian. Bahkan bantuan alsintan dari kementerian ini sudah tuntas terealisasi September 2021 lalu. Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Peternakan Gianyar, IB Purnama, mengungkapkan  Selasa (21/12/2021).

Dikatakannya, bantuan dari pusat tersebut meliputi traktor roda 2 sebanyak 20 unit, cultivator sebanyak 13 unit, mesin semprot pertanian sebanyak 18 unit, pompa air 2 unit dan traktor roda 4 sebanyak 1 unit. Bantuan ini diberikan kepada kelompok tani ataupun subak, yang sebelumnya mengajukan usulan bantuan ke Dinas Pertanian. Setiap tahun pihaknya mengajukan usulan ke pusat, sebagian usulan diterima bahkan langsung datang berupa barang. Sedangkan pengelolaannya di kelompok tani ataupun subak, diberikan kewenangan penuh pada penerima bantuan.

Dari keseluruhan bantuan alsintan, masih ada subak atau kelompok tani yang belum mendapatkan bantuan. Hal ini karena umur pakai alsintan rata-rata 5 tahun. Karena digunakan oleh banyak orang, tentunya semakin cepat kerusakan. Kendalanya tidak banyak ada tukang servis alsintan. Dimana ada alsintan yang rusak ditelantarkan. Sehingga di saat penyerahan bantuan alsintas, Dinas Pertanian juga memberikan pendampingan penggunaan dan pemeliharaan barang.

Sebelumnya bantuan alsintan di Tahun 2021, meliputi traktor roda 2 sebanyak 16 unit, kultivator 9 unit, pompa air 4 unit dan hand sprayer 15 unit. Dari 500 subak yang ada di Gianyar, masih ada sekitar 30% subak yang belum menggunakan alsintan yang memadai, sehingga hal ini memperlambat masa tanam. "Setiap usulan dari bawah kami teruskan ke pusat dan pusar sangat mengapresiasi kemajuan pertanian di Gianyar," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.