Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Penyu Diselundupkan ke Bali Diyakini Permintaan untuk Konsumsi Tinggi

Bali Tribune/ DITITIPKAN - Barang bukti penyu yang dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih Perancak masih diobservasi dan direhabilitasi.
balitribune.co.id | Negara - Dengan banyaknya penyu ilegal yang digagalkan penyeludupannya dari luar Bali, pelaku konservasi menduga permintaan satwa dilindungi ini di Bali masih tinggi untuk dikonsumsi. Kondisi penangkapan dan perniagaan secara ilegal ini dikhawatirkan akan semakin mengancam populasi satwa langka ini di perairan nusantara, selain juga faktor lingkungan salah satunya pencemaran di laut.
 
Teranyar jajaran Unit IV/Tipidter Satreskrim Polres Jembrana, Kamis (17/10) malam, menggagalkan penyelundupan penyu dan mengamankan 13 ekor penyu di salah seorang rumah nelayan, Tahwan (49) di pesisir Banjar Kelatakan, Desa Melaya. Saat diamankan, belasan penyu yang dikirim dari wilayah Madura tersebut diletakkan di atas tanah di dalam salah satu ruangan gubuk tersangka dan kondisinya memprihatinkan, sengan sejumlah luka tusuk pada sirip dan terikat tali senar.
 
Selain memproses hukum tersangka, pihak kepolisian bersama jajaran Resort BKSDA Jembrana menitipkan 13 barang bukti penyu tersebut ke penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana. Kini 13 penyu tersebut masih dalam tahap observasi dan rehabilitasi. Pantauan di penangkaran penyu Kurma Asih Perancak, Minggu (20/10), tampak barang bukti penyu tersebut ditempatkan pada tiga bak penangkaran. Sejumlah instansi maupun aktifis konservasi juga telah melakukan pemeriksaan kondisi penyu yang diselundupkan melalui pelabuhan tradisonal tersebut.
 
Koordinator Kelompok Konservasi Penyu (KKP) Kurma Asih Perancak Anom Astika ditemui kemarin mengatakan, setelah barang bukti penyu tersebut diterima dari Polres Jembrana, penempatannya dipisah berdasarkan ukuran. “Yang besar ukuran krapas (cangkang) lebih dari 1 meter dengan usia diperkirakan di atan 70 tahun ada tiga. Yang sedang ukuran antara setengah meter sampai 1 meter diperkirana usia 20 tahun ada tujuh dan dibawah setengah meter ada 1 ekor diperkiran usia belasan tahun,” ungkapnya. 
 
Menurutnya, seluruh penyu betina ini sudah ditagging. Kendati pemeriksaan pihak terkait termauk dokter hewan menyatakan kondisi fisiologis penyu sehat, namun menurutnya belasan penyu ini kondisinya masih stress. “Memang tidak mau makan karena terbiasa makan di alam liar dan terus mengeluarkan kotoran. Sudah lama di darat karena tidak mungkin 13 ekor ditangkap sekaligus dan pengirimannya juga memakan waktu. Kalau luka tusuk bekas ikatan, lama sembuhnya tapi bisa secara alami. Sekarang masih observasi dan rehabilitasi menunggu dilepaskan,” paparnya.
 
Kendati penangkapan dan perniagaannya sudah dilarang, namun dengan adanya penyelundupan penyu ini, ia menyakini permintaan penyu untuk konsumsi di luar Jembrana masih tinggi. “Ancaman hukumannya berat, jelas pelakunya berani mengambil resiko dan harganya pasti tinggi,” ujarnya. Bahkan menurutnya persoalan ini menjadi ancaman terhadap populasi reptil laut yang dilindungi ini. “Ini yang dititipkan di sini penyu produktif, sudah bertelor. Ini memang diselundupkan dari luar Bali karena penyu hijau ini tidak pernah mendarat di pesisir Bali dan pasti untuk konsumsi,” jelasnya.
 
Pihaknya menyatakan penyelundupan penyu ini menjadi tantangan bagi semua pihak. “Penyu yang diperjualbelikan di Bali sangat kecil ditangkap di Bali karena populasinya kecil. Permintaan konsumsi penyu di luar Jembrana tinggi, beberapa kali sudah berhasil diamankan, sepertinya ada jaringan. Ini menjadi PR besar. Kalau tidak ada permintaan tidak mungkin diselundupkan. Bahkan ada yang diamankan di Denpasar saat mobil pengangkutnya kecelakaan. Setelah kondisi ekosistem perairan yang terganggu pencemaran, ini juga akan semakin mengurangi populasi penyu,” tandas aktifis konservasi penyu peraih Kalpataru ini. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.