Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Ranperda di Masa Sidang II

Bali Tribune/ RAKOR - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST pimpin rakor persiapan pembahasan Ranperda, Senin (18/03/2024).


Balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST memimpin rapat Koordinasi persiapan pembahasan Ranperda yang akan dibahas di masa sidang II tahun Sidang 2023-2024, di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (18/03/2024).


Tujuan rapat untuk menyamakan persepsi dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024. Sebelumnya ada 13 (Tiga Belas) Rancangan Peraturan Daerah yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Buleleng Tahun 2024.


Dari ke-13 (Tiga belas) rancangan tersebut, kami dari eksekutif mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah.


Ketua Bapemperda Wandira Adi mengatakan rapat koordinasi antara Bapemperda dan Dinas tekait juga didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng untuk membahas persiapan pembahasan ketiga ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang II tahun 2023-2024. Dalam pandangannya, masih perlu adanya beberapa kajian yang ditambahkan sebelum ranperda ini di Paripurnakan. ”Hasil rapat tadi, kami di Bapemperda sudah meminta kepada Esekutif untuk membuat kajian guna bisa dipelajari dan didalami lagi dalam rapat selanjutanya sebelum diparipurnakan dalam penyemapaian nota pengantar,” ucap Wandira Adi.


Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah menurut Wandira hal itu mengingat dengan telah dicabut dan tidak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah. ”Itu yang dijadikan dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut sejumlah pejabat hadir di antaranya Kabag Hukum Setda Buleleng, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.