Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Ranperda di Masa Sidang II

Bali Tribune/ RAKOR - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST pimpin rakor persiapan pembahasan Ranperda, Senin (18/03/2024).


Balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, ST memimpin rapat Koordinasi persiapan pembahasan Ranperda yang akan dibahas di masa sidang II tahun Sidang 2023-2024, di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (18/03/2024).


Tujuan rapat untuk menyamakan persepsi dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024. Sebelumnya ada 13 (Tiga Belas) Rancangan Peraturan Daerah yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Buleleng Tahun 2024.


Dari ke-13 (Tiga belas) rancangan tersebut, kami dari eksekutif mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah.


Ketua Bapemperda Wandira Adi mengatakan rapat koordinasi antara Bapemperda dan Dinas tekait juga didampingi Tim Ahli DPRD Buleleng untuk membahas persiapan pembahasan ketiga ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang II tahun 2023-2024. Dalam pandangannya, masih perlu adanya beberapa kajian yang ditambahkan sebelum ranperda ini di Paripurnakan. ”Hasil rapat tadi, kami di Bapemperda sudah meminta kepada Esekutif untuk membuat kajian guna bisa dipelajari dan didalami lagi dalam rapat selanjutanya sebelum diparipurnakan dalam penyemapaian nota pengantar,” ucap Wandira Adi.


Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah menurut Wandira hal itu mengingat dengan telah dicabut dan tidak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah. ”Itu yang dijadikan dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah,” tandasnya.

Dalam rapat tersebut sejumlah pejabat hadir di antaranya Kabag Hukum Setda Buleleng, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, dan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.