Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAPENDA: Subsidi Pajak Hanya Diberikan Pengusaha Angkutan Barang Memiliki Izin Sesuai KEPMENDAG No. 8/2020

Bali Tribune / I Made Santha.

balitribune.co.id | DenpasarMulai diterapkannya aturan izin penyelenggara angkutan barang di tahun 2020 yang sebelumnya tidqk diatur, serta kondisi terkini di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dari sisi pajak daerah berangkat dari aturan yang berlaku, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan yang disebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

"Salah satu pemberian pajak dalam NJKB itu diatur pajak pribadi atau niaga/angkutan umum. Bagi kendaraan angkutan umum dibagi dua, yang bersifat angkutan orang dan angkutan barang," ucap Kepala BAPENDA Provinsi Bali, I Made Santha, Rabu (17/6) di Kantornya di Denpasar. 

Apa yang disampaikan Santha bukan tanpa sebab, lantaran dalam beberapa waktu belakangan ini ada wajib pajak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mulai diterapkannya izin  penyelenggara angkutan barang yang selama ini tidak diatur dalam mendapatkan subsidi. 

"Sebenarnya dari aspek subsidi, tahun sebelumnya ataupun tahun sekarang 2020, subsidi tetap diberikan untuk angkutan umum ataupun angkutan barang maupun angkutan orang," tuturnya, sembari mempertegas untuk angkutan orang sudah "clear" alias sudah jelas aturan mainnya.

Namun demikian ia melanjutkan, khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam mendapatkan subsidi seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Salah satu yang dipersyaratkan bagi angkutan barang adalah harus memiliki izin penyelenggaraan, seperti yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2020," tukasnya.

Lantas keputusan menteri ini dijabarkan di daerah melalui keputusan gubernur di masing-masing provinsi. Untuk di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 8 Th. 2020 senafas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Persyaratan mendasar yang diatur dalam keputusan menteri itu adalah, bagi angkutan barang yang menyelenggarakan angkutan umum atas terjadinya transaksi salah satunya, disamping persyaratan-persyaratan lainnya disyaratkan harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang," ulas pejabat asal Gianyar ini dengan mempertegas penjabaran atau amanah keputusan menteri itu tertuang juga di Keputusan Gubernur Bali No. 8 Th. 2020. 

Disebutkan Made Santha dengan keluarnya keputusan menteri yang kemudian dijabarkan melalui keputusan gubernur ini, terungkap banyak pengusaha yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan barang, jelas sekarang mereka kelimpungan.

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40 persen dari pemerintah. Subsidinya masih sama kok, 40 persen subsidi, 60 persen pengusaha. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya aja," sebutnya. 

Kalau tidak memenuhi persyaratan tadi, tentunya pemerintah dalam hal ini BAPENDA tidak bisa memberikan subsidi, pengusaha harus membayar penuh nominal pajaknya. 

"Intinya subsidi hanya diberikan kepada pengusaha yang telah memiliki izin penyelengaraan angkutan barang," tandasnya yang juga berujar, tidak heran jika saat ini ada pengusaha yang membayar pajaknya melalui pajak pribadi atau membayar secara penuh, sehingga secara otomatis nominalnya meningkat.

Terkait dengan isu yang berkembang, diakui Made Santha pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri lantaran tahun-tahun sebelumnya aturan izin ini belum diatur, tapi di tahun 2020 mulai ada aturannya. Dijelaskan pihaknya telah bersurat juga kepada Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri bahkan berbicara langsung, dan kebetulan yang bersangkutan menjelaskan sedang mendalami kajian-kajian teknis maupun undang-undang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.