Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Barang Bukti Penyelundupan Dilimpahkan

Bali Tribune/ BARANG BUKTI - Seluruh barang bukti penyelundupan berupa ratusan botol arak illegal dan puluhan ekor ayam ajgo illegal yang digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk telah dilimpahkan.







balitribune.co.id | Negara Setelah upaya penyelundupannya berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, kini barang bukti ratusan botol arak Bali serta ungags illegal yang hendak diselundupkan ke luar Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk akhirnya telah dilimpahkan. Pihak kepolisian kembali menghimbau warga yang mengantarpulaukan komoditas dari Bali agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga kini masih saja ditemukan upaya penyelundupan barang illegal melalui pintu gebrang Bali di Pelabuhan Penyberangan Gilimanuk. Kendati telah ada regulasi yang mengatur, namun masih saja ada ulah oknum tidak bertanggung untuk menyelundupkan arak Bali ke luar Bali. Modus yang kerap digunakan adalah menggunakan jasa titipan bus. Seperti arak illegal dan ungags yang kembali berhasil digagalkan penyelundupannya pada Kamis (2/12) lalu. Minuman beralkohol jenis arak dan ayam kampung diamankan saat diangkut bus KM Arta Jaya

Pengungkapan ini berawal saat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang di back up Unit Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan, orang dan barang keluar Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pemeriksan bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari Denpasar menuju Lampung. Saat memasuki pengecekan di area terminal manuver Pelabuhan Gilimanuk sekira pukul 20.00 wita, polisi menemukan puluhan kardus paket serta ayam jago pada bagasi bus.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata total ada 24 dus yang didalamnya berisi total 480 botol dengan kemasan masing-masing botol 600 ml. Sedangkan ayam jago sebanyak 32 ekor. Saat dilakukan intrograsi oleh polisi, pengemudi bus berinisial IGMS (47) asal Lampung Timur mengaku tidak mengantongi dokumen apapun terkait ratusan botol arak Bali dan puluhan ekor ayam yang ditemukan di bus yang dikemudikannya. tidak mengetahui adanya titipan arak. Karena paket titipan tersebut dinaikan ke dalam bagi bus oleh kondektunya berinisial IGA.

Sedangkan kondektur bus berinisial GA ditanya juga mengaku tidak mengetahui pemilik dari arak tersebut karena secara kebetulan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan menitipkannya di Denpasar. Paket tersebut dititipkan tidak jauh dari loket bus untuk dikirim ke Jawa Timur. Begitupula dengan ayam jago, kondektur bus dihubungi via telpon oleh beberapa orang yang tidak dikenal dan selanjutnya menaikan ayam ditempat yang telah ditentukan menuju ke wilayah Lampung. Spir diberikan ongkos angkut arak Bali sebesar Rp 800 ribu.

Sedangkan ongkos mengangkut ayam illegal tersebut diakui oleh sopir bus besaran nilainya bervariasi yakni antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha dikonfirmasi Minggu (5/12) menyatakan seluruh barang bukti penyelundupan tersebut kini sudah dilimpahkann, “untuk proses lebih lanjut, barang bukti arak Bali illegal sudah kami limpahkan ke Polres Jembrana. Sedangkan ayam jago illegal sudah diserahkan ke Balai Karantina Hewan Wilayan Kerja Gilimanuk,” ujarnya.

Pihaknya menyoroti upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menyelundupkan komoditas illegal tersebut, “padahal semuanya sudah ada regulasi yang mengatur, tinggal mematuhi seluruh ketentuan yang ada,” ujarnya. Terlebih menjelang natal dan tahun baru, pengamanan pintu masuk Bali maupun pintu keluar Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk diperketat, “pemeriksaan  tetap akan dilakukan terhadap kendaraan, barang, orang maupun dokumen kelengkapan lainnya,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.