Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru 10 Hari Nikah, Hendy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Hendy usai jalani sidang keputusan hakim.

BALI TRIBUNE - Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Megawati SH mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara atas perbuatannya melawan hukum memiliki dan mengedarkan narkoba. Pria kelahiran Jember 29 tahun nampak memandangi istrinya yang baru 10 hari dinikahinya sebelum saat ia ditangkap mengambil tempelan. Saat ditangkap terdakwa hendak bulan madu, namun keburu ditelpon untuk mengambil tempelan narkotika. Iapun meninggalkan istrinya sesaat, namun apes karena itu juatru jadi malapetaka dan mengantarkannya ke kursi pesakitan di PN Denpasar.  Dihadapan majelis hakim, Jaksa Kejati Bali itu menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Tukad Banyusari No 100 itu terbukti bersalah memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 30,69 gram dan 0,40 gram.  "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,"sebut JPU. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Karyawan langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terlebih terdakwa baru saja menikah.  Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang beberapa waktu lalu memaparkan, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WITA di pinggir Jln. Gurita IV, Sesetan.  Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Ozi (DPO) untuk mengambil shabu-shabu di Jln Gurita VI, Sesetan atau tepatnya di tiang listrik samping kantor PLTU.  Terdakwa lalu menunju tempat yang dimaksud oleh Ozi dengan tujuan mengambil shabu-shabu tersebut. Namun apes, pada saat terdakwa hendak mengambil sabu, terdawa sudah diamankan oleh petugas BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.