Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Diluncurkan, Bank Sampah Tegeh Sari Lestari Miliki 1.160 Pelanggan

BANK SAMPAH - Peluncuran Bank Sampah Tegeh Sari Lestari, Tonja, Minggu (20/1).

BALI TRIBUNE - Banjar Tegeh Sari, Tonja Kecamatan Denpasar Utara meluncurkan Bank Sampah Tegeh Sari Lestari, Minggu (20/1).  Meski baru diluncurkan, bank sampah ini ternyata memiliki banyak pelanggan. Sedikitnya ada sekitar 1.160 pelanggan yang menabung sampah di Bank Sampah ini. Kelian Adat Banjar Tegeh Sari, Gede Mantrayasa menjelaskan bahwa yayasan tegeh Sari, Kelurah Tonja telah berdiri sejak tahun 2010 lalu dan memiliki dua unit kerja yakni Sekolah Taman Kanak-Kanak dan Pengelolaan Sampah. Kendati demikian, beragam inovasi terus dimaksimalkan guna mendukung dan memaksimalkan penanganan sampah di Kota Denpasar. Salah satunya dengan pembentukan bank Sampah Tegeh Lestari. “Keberadaan Bank Sampah di banjar sangatlah penting, selain memberikan nilai ekonomis terhadap sampah, hal ini juga dapat menjadi wahana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah,” jelasnya. Menurut Mantrayasa, saat ini sedikitnya terdapat 1.160 pelanggan yang telah terdaftar menjadi anggota Bank Sampah Tegeh Sari Lestari. Ke depan pihaknya akan terus memaksimalkan sehingga seluruh masyarakat tergabung dalam bank sampah. Sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi. “Terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang sudah bergabung dalam bank sampah Tegeh Sari Lestari ini dan bersama-sama mengatasai permasalahan sampah mulai dari tingkat banjar,” paparnya. Sementara, Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra mengatakan bahwa Pemkot Denpasar di awal tahun 2019 ini mendapat dua penghargaan, yakni sebagai Kota Cerdas dan Sebagai Kota Sehat. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk mempertahankan predikat ini. Lodra menekankan pengelolaan sampah di masyarakat harus diawali dengan perubahan cara pandang kita terhadap sampah. Dimana, saat ini sampah bukan menjadi sesuatu yang harus dibuang begitu saja, melainkan dapat diubah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis. Seperti halnya diolah menjadi kompos dan diolah menjadi kerajinan yang memiliki nilai ekonomis. “Jadi tidak hanya dibuang begitu saja, melainkan sampah dapat diolah menjadi barang atau kerajinan yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomis,” jelasnya. Lodra juga menekankan bahwa masyarakat hendaknya memahami sistem pengolahan sampah berbasis 3R yakni Reduce, Reuse, dan Recycle sehingga penanganan sampah dapat dimaksimalkan. Dan pihaknya juga turut mengajak masyarakat untuk mengaplikasikan penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Plastik sehingga volume sampah di masyarakat dapat dikontrol dan diminimalisir bersama. “Permasalahan sampah ini harus kita tangani bersama, mulai dari masyarakat hingga seluruh elemen dan pemangku kepentingan, dan tentunya bagaimana kita memangdang sampah itu sendiri agar lebih bernilai ekonomis,” jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.