Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batal Dapat BKK, Rehabilitasi Drainase akan Tetap Jalan

Bali Tribune/ Kepala BKPAD Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra.



balitribune.co.id | Bangli - Ada beberapa kegiatan fisik di Kabuaten Bangli didanai lewat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi. Namun lantaran pemberian dana BKK tertunda, sehingga mempengaruhi pada kegiatan yang akan dikerjakan di Bangli. Walupun demikian Pemkab Bangli berupaya untuk mencari sumber lain agar kegiatan bisa terlaksana tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra saat di konfirmasi tidak menampik realita i tersebut. Menurut Agung Riana  ada beberapa kegiatan fisik awalnya didana dari BKK Provinsi  yakni penataan amenitas  atau jalan wisata Desa Wisata Undisan. Yang mana anggaran Rp 500 juta. Berikutnya, rehabilitasi saluran drainase di wilayah kota yang menjadi kewenangan Kabupaten. ”Nah untuk rehabilitasi di kawasan perkotaan Bangli  ini menyedot  anggaran sekitar Rp 3 miliar," ujarnya,  Rabu (18/10/2023).

Untuk kegiatan rehabilitasi drainase tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Yang mana, Bupati mengusahakan dana dari Kabupaten yakni dialokasi pada APBD Perubahan 2023. "Rehabilitasi drainase yang menjadi kewenangan Kabupaten tetap dilaksanakan agar  nyambung dgn rehabilitasi drainase kewenangan  Provinsi yang sedang dalam tahap pengerjaan saat ini," sebutnya.

Kata Agung Riana sebagi leding sektor dari kegiatan rehabilitasi drainase, Dinas PUPR Perkim Bangli sedang melakukan persiapan tender. Sementara untuk  kegiatan penataan jalan wisata Undisan, Agung Riana menjelaskan jika  untuk saat ini kegian ini belum bisa terlaksana karena kondisi Keuangan daerah. "Belum bisa tahun ini, dana  minim dan dana masih hanya untuk yang masuk  prioritas,” ungkap Agung Riana.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.