Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa 1 Paket Shabu, Putu Ayu Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Puti Ayu
Terdakwa Puti Ayu usai divonis 11 tahun di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa I Putu Ayu Lestari (38) tidak terlihat penuh penyesalan ketika majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (16/5) memutuskan hukuman selama 11 tahun penjara. Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada, meyakinkan terdakwa bersalah dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 gram. Selain kurungan penjara, Hakim juga menjerat terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga wajib menjalani hukuman 11 tahun penjara terhitung terdakwa selama berada dalam tahanan dan membayar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Hakim dalam amar putusannya. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang semula terlihat menerima dan hanya menganggukkan kepala saat ditanya hakim. Namun setelah diminta untuk konsultasi ke penasehat hukumnya Benny Hariono, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan jawaban Jaksa. "Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan majelis hakim," kata Benny. Terdakwa ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung pada 27 Desember 2017, Pukul 11.30 Wita di tempat dirinya kos kamar nomor 20. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan satu buah koper berwana pink yang didalamnya berisi satu paket sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 100,89 gram brutto. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik berwarna hita yang disimpan di dalam baskom abu-abu dengan berat masing-masing paket kode A mencapai 45,85 gram brutto, paket kode B seberat 0,34 gram brutto dan paket kode C seberat 0,94 gram brutto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Viktor Suherman (DPO) yang berada di Jakarta. Kepada petugas, terdakwa hanya diperintahkan temannya itu untuk mengambil barang sesuai perintah Viktor. Untuk tindakannya itu, Ia hanya diberikan upah sabu-sabu secara gratis untuk digunakan sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.