Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Diazepam 655 Tablet, Bule ini Terancam 10 tahun Bui

sidang
Terdakwa bule asal Inggris saat jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham, Inggris jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri, Senin (16/4) Denpasar. Bule yang mengaku pertamakalinya tour ke Bali ini harus duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suroso SH. Dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang diwakili Jaksa IB. Argita Candra, dikatakan terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 24 Januari 2018 sekira pukul 02,45 di Pebean Bandara Internasional Ngrah Rai. Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam. Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngrah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas. "Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa Kejati Bali itu. Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membaw terdakwa ke ruang pemeriksaan. Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petuga menemukan satu buah botol plastik yang didalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir. Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi rrdari pihak yang berwenang," beber jaksa. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika dengan ancaman hukuman maksilam 10 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.