Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja ke Bali, Warga Canada Ditangkap

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu
balitribune.co.id | DenpasarWarga Negara Asing (WNA) yang membawa masuk narkoba ke Bali terus bertambah. Kali ini, seorang warga Canada bernama Brett Rosenberg (41) diamankan tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kamis (20/10) jam 03.00 Wita.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada Tim Bali Tribune menjelaskan, berawal hari Rabu (19/10) pukul 19.46 Wita berdasarkan hasil analisa citra X-Ray, petugas mencurigai isi koper salah satu penumpang pesawat Eva Air BR255, Taipei - Denpasar yang mendarat jam 15.10 Wita. Petugas kemudian mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan setengah linting rajangan daun berwarna coklat yang dibungkus kertas warna putih yang berada di dalam tabung kaca bening bertuliskan HERN EMERALDS dengan tutup kayu dengan berat 8,14 gram bruto atau 0,42 gram netto. Ganja tersebut ditemukan di dalam tas warna hijau bertuliskan SUITED NOMAD yang disimpan di dalam koper hardcase warna hitam merek RIMOWA, yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
 
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ungkapnya di Denpasar, Senin (24/10) malam. 
 
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti setengah linting rajangan daun berwarna coklat yang dibungkus kertas warna putih yang berada di dalam tabung kaca bening bertuliskan HERN EMERALDS dengan tutup kayu dengan berat 8,14 gram brutto atau 0,42 gram netto. Satu buah tas berwarna abu-abu kombinasi hijau dengan merk SUITED NOMAD. Satu buah passport atas nama Brett Rosenberg dengan nomor HB555743. Satu lembar Customs Declaration atas nama Brett Rosenberg dan dua lembar boarding pass EVA AIR dengan nomor penerbangan BR0031 dan BR0255.
 
"Modusnya, pelaku membawa barang yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dari luar negeri. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Dit Res Narkoba," terangnya.
wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.