Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja, Tertangkap di Halaman Parkir Rutan Bangli

Bali Tribune/Petugas melakukan penggeledah terhadap tersangka.

balitribune.co.id | BangliSeorang pria asal Lumajang, Jawa Timur berinisial DWS (27) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli, Selasa (7/5). Pasalnya, DWS yang kedapatan membawa ganja diringkus di halaman parkir Rutan Klas II B Bangli. Rencananya ganja tersebut akan diberikan pada salah satu narapidana di Rutan Bangli. Disisi lain, pihak Rutan juga akan melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut.

Informasi yang terhimpun, Selasa sekitar pukul 12.30 Wita DWS mendatangi Rutan Bangli yang berlokasi di Jalan Merdeka, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli. Pria yang tinggal sementara di wilayah Denpasar Selatan ini ketahuan membawa ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Rencananya ganja tersebut akan diberikan kepada adiknya yang notabene mendekam di Rutan Bangli.

Petugas langsung mengamankan DWS beserta dengan barang bukti ganja yang terbungkus plastik klip. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tinggal pelaku di wilayah Denpasar. Saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan bungkusan kertas yang didalamnya berisikan ganja. “Petugas melakukan penggeledan, kemudian ditemukan bungkusan dalam sepatu,” ungkap sumber Rabu (8/5).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip bening yang berisikan ganja dengan berat 5,95 gram bruto atau 5,55 gram netto, 1 lembar kertas yang didalamnya berisikan ganja seberat 1,10 gram bruto atau 0,90 gram netto. Selain itu diamankan pula sebuah handphone, 3 buah kertas rokok/papir, 1 buah celana trening, 1 lembar kerta pembungkus ganja, dan 1 buah rokok. Selanjutnya DWS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangli.

Dikonfirmasi, Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra membenarkan jika ada seseorang yang diamankan di halaman Rutan Bangli pada Selasa siang. Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mengetahui identitas yang bersangkutan. Ditanya perihal pelaku hendak membawa ganja untuk napi di Rutan Bangli, Made Suwendra juga belum tahu persis.

Pihaknya mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. “Kami belum tahu apa motif dari pelaku ini, apakah memang benar barang tersebut akan diberikan pada salah satu napi di Rutan Bangli,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas. “Jelas akan kami telusuri, apa ada keterlibatan petugas kami. Jika sampai terbukti ada keterliat petugas, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Begitu juga untuk napi yang terbukti berkaitan dalam peredaran narkotika ini. Kami juga harus mengumpulkan bukti, untuk itu kami miliki SOP-nya,” sebutnya sembari menyebutkan napi narkoba di Rutan Bangli lebih dari 5 orang.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan DWS berencana membawa ganja untuk adiknya di Rutan Bangli. Kemudian belum sempat diberikan, pelaku sudah diamankan oleh petugas. Dari pemeriksaan pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. “Pengakuan sudah setahun terakhir pakai narkoba. Palaku sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

AKP Sulhadi menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum napi. “Pengakuan pelaku, ganja akan diberikan kepada adiknya di Rutan, untuk itu kami masih dalami. Memang identitas oknum napi sudah kami kantongi,” imbuhnya. 

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.