Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Hasis 2 Kg ke Bali, Terapis Asal Jerman Divonis 10 Tahun

Bali Tribune/ BULE - Terdakwa Frank Zeidler (56) warga negara Jerman didampingi penerjemah di depan sidang.
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis hasis sebanyak 2.105 gram dengan terdakwa warga negara Jerman bernama Frank Zeidler (56), memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/6). Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menganjar pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962  itu pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
 
Putusan itu kurang 5 tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Saat mendengar pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa dibantu oleh penerjemah bahasa, I Wayan Ana.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke-I penuntut umum," tegas Hakim Oktavi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani oleh tedakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan," ujar Hakim Oktavi saat membacakan amar putusannya. 
 
Adapun hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi pria yang berprofesi sebagai terapis di negara asalnya ini diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya. 
 
Vonis yang diberikan majelis hakim ini pun disambut gembira oleh terdakwa dan penasihat hukum. "Kami terima Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukumnya. Di sisi lain, pihak JPU dari Kejati Bali masih belum bisa bersikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
 
Sebagaimana diberita Bali Tribune, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan terdakwa di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal saat Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 
 
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.
 Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga terhadap koper milik terdakwa. 
 
Lalu, petugas membawa terdakwa beserta koper miliknya ke ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.
 
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan narkotic test. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hasis. Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasusnya bergulir ke meja hijau. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.