Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ineks 15 Butir dan Sabu 38,5 gram, Antara Diganjar 12 Tahun Bui

Sidang
terdakwa Antara dikawal JPU Bela saat keluar dari ruang Sidang di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - I Nengah Pasek Antara hanya bisa merunduk setelah hakim mengetok palu dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu ditujukan kepada pria berusia 37 tahun asal Karengasem ini karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabhu dengan berat 38.50 gram dan Ineks 15 butir. Putusan hakim ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (29/1). Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menilai bahwa terdakwa Antara terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Shabu seberat 38,53 gram dan Inek (ekstasi) seberat 15,04 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal yang meringakan, terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata hakim saat membacakan pertimbangannya. Hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa Antara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan pidana Denda sebesar 1 Milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Ketika diminta Majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antara yang telah berunding dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Bela akan mempertimbangkannya kembali. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Bela singkat. Terdakwa Antara ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 21 Agustus 2017 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Kingkong, III No.1 Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip shabu dengan total berat keseluruhan 38,53 gram dan 7 plastik berisi inek (ekstasi) masing-masing berisi 5 dan 10 butir inek seberat 15,04 gram. Kepada petugas, pria yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini mengaku bahwa barang terlarang tersebut milik seseorang beranama Man Apel. Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menempel shabu dan inek tersebut sesuai perintah Man Apel dengan upah Rp50.000 setiap kali menempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Situs Judi Online Catut Nama Disdukcapil Klungkung, Kadis: Data Masyarakat Aman

balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat Klungkung digemparkan dengan munculnya situs judi online yang mencatut nama website resmi Disdukcapil Kabupaten Klungkung. Situs tersebut menggunakan nama dan logo Kabupaten Klungkung, serta alamat website yang mirip dengan website resmi Disdukcapil.

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Pemancing Hilang di Perairan Bunutan

balitribune.co.id | Amlapura - Tim SAR Gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap pemancing yang hilang di perairan Bunutan, Abang, Karangasem. Melaut di tengah kondisi cuaca buruk dengan gelombang tinggi dan angin kencang, seorang nelayan asal Desa Bunutan, dari Banjar Dinas Lean, dilaporkan hilang. Nelayan bernama I Ketut Sudika (25) tersebut diduga terjatuh dari jukungnya pada Kamis (5/6) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Istimewa Jelang HUT ke-385 Kota Amlapura, Pemkab Karangasem Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-385 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.