Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ineks 15 Butir dan Sabu 38,5 gram, Antara Diganjar 12 Tahun Bui

Sidang
terdakwa Antara dikawal JPU Bela saat keluar dari ruang Sidang di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - I Nengah Pasek Antara hanya bisa merunduk setelah hakim mengetok palu dengan hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu ditujukan kepada pria berusia 37 tahun asal Karengasem ini karena terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabhu dengan berat 38.50 gram dan Ineks 15 butir. Putusan hakim ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (29/1). Majelis hakim diketuai I Ketut Suarta menilai bahwa terdakwa Antara terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yakni Shabu seberat 38,53 gram dan Inek (ekstasi) seberat 15,04 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. "Hal yang meringakan, terdakwa mengaku bersalah, tidak pernah dihukum, dan terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata hakim saat membacakan pertimbangannya. Hukuman penjara selama 12 tahun yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa Antara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan pidana Denda sebesar 1 Milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara. Ketika diminta Majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut, terdakwa Antara yang telah berunding dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Bela akan mempertimbangkannya kembali. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Bela singkat. Terdakwa Antara ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 21 Agustus 2017 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Kingkong, III No.1 Banjar Anyar, Kuta, Badung. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip shabu dengan total berat keseluruhan 38,53 gram dan 7 plastik berisi inek (ekstasi) masing-masing berisi 5 dan 10 butir inek seberat 15,04 gram. Kepada petugas, pria yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ini mengaku bahwa barang terlarang tersebut milik seseorang beranama Man Apel. Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menempel shabu dan inek tersebut sesuai perintah Man Apel dengan upah Rp50.000 setiap kali menempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Boat Cepat Karam di Tanjung Sanghyang Lembongan, Lebih dari 100 Penumpang Selamat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Sebuah boat cepat karam di Tanjung Sanghyang Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Rabu (4/6). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, ketika boat tersebut hendak bertolak dari Nusa Lembongan menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PNM Cabang Denpasar Kobarkan Semangat Pancasila dan “Beta Selalu Ada” di Momen HUT PNM ke-26

balitribune.co.id | Denpasar - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Denpasar menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diikuti oleh seluruh insan PNM di lingkungan cabang Denpasar, Senin (2/6). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen PNM dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Terbaik SIC Batch 6, Generasi Solutif Berbasis IoT & AI

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia resmi mengumumkan enam tim terbaik dari program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6 2024/2025, menandai puncak dari rangkaian pelatihan teknologi terdepan yang mencakup Coding & Programming, Internet of Things (IoT), dan Artificial Intelligence (AI).

Baca Selengkapnya icon click

"QRIS Cross Border" Resmi Mengudara di Bali, Transaksi Wisatawan Kian Praktis, Ekonomi Daerah Diuntungkan

balitribune.co.id | Denpasar - Langkah konkret digitalisasi sistem pembayaran kembali digaungkan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali. Bersama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, BI meluncurkan komitmen bersama untuk memperluas akseptasi QRIS Cross Border sekaligus merilis Paket Wisata QRIS Cross Border Bali, dalam pembukaan Bali Jagadhita VI 2025, Senin (2/6), di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pertamina Lakukan Penyaluran Fakultatif 278 Ribu Tabung LPG di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyalurkan tambahan sebanyak 278.320 tabung LPG 3 kilogram untuk wilayah Bali. Tambahan ini setara dengan 104,04 persen dari konsumsi harian normal, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan saat libur panjang yang juga bertepatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan Lewat Forum SPI

balitribune.co.id | Jakarta - Bali Tribune. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas melalui penguatan tata kelola yang berkelanjutan. Komitmen itu ditegaskan dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar hari ini di Jakarta, Selasa (3/6), mengusung tema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekadar Formalitas.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.