Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Obat Melebihi Daftar Resep Dokter, WN Inggris Terancam 10 Tahun Penjara

kooperatif
BERAT – Dua warga negara Inggris dan Jerman yang berhasil diamankan pihak Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkoba ke Bali. Kedua terancam hukuman berat karena ulahnya itu.

BALI TRIBUNE - Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan obat terlarang yang dibawa penumpang pesawat saat tiba di Bali. “Dari masing-masing penindakan tersebut ditemukan adanya upaya penyelundupan sediaan narkoba dan psikotropika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang dengan beberapa modus penyembunyian,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Kamis (22/2) di Tuban, Badung. Penindakan yang pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial ASH yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia FD 398 rute Don Muang (Bangkok)-Denpasar (Bali).  Pria 48 tahun yang berprofesi sebagai computer analyst ini kedapatan memiliki sediaan psikotropika diamankan sekitar pukul 02.45 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Himawan menjelaskan petugas mencurigai ASH, yang merupakan atensi/targeting analis, saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray. Hasil memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang berkewarganegaraan Inggris ini diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan.  Dari pemeriksaan barang bawaan milik ASH, ditemukan satu  botol plastik dengan label tertera merk “Solina” dan “Diazepam tablets BP 5mg yang berisikan 655 tablet warna kuning bertuliskan “Centaur” yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration.  "Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2mg tablet sebanyak 42 tablet," bebernya. Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c)  UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. WN JermanSementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT,  Husni Syaiful memaparkan, penindakan selanjutnya pada seorang penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wita.  Pada penindakan kedua ini, barang yang diselundupkan terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan “Sinupret Extract,” ungkap Husni. Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun. “SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street.  Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan diazepam,” tambah Husni. SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna cokelat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.