Bawa Obat Melebihi Daftar Resep Dokter, WN Inggris Terancam 10 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 23 February 2018 21:29
Made Ari Wirasdipta - Bali Tribune
kooperatif
BERAT – Dua warga negara Inggris dan Jerman yang berhasil diamankan pihak Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkoba ke Bali. Kedua terancam hukuman berat karena ulahnya itu.
BALI TRIBUNE - Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan obat terlarang yang dibawa penumpang pesawat saat tiba di Bali.
 
“Dari masing-masing penindakan tersebut ditemukan adanya upaya penyelundupan sediaan narkoba dan psikotropika yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang dengan beberapa modus penyembunyian,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Kamis (22/2) di Tuban, Badung.
 
Penindakan yang pertama dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial ASH yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia FD 398 rute Don Muang (Bangkok)-Denpasar (Bali). 
 
Pria 48 tahun yang berprofesi sebagai computer analyst ini kedapatan memiliki sediaan psikotropika diamankan sekitar pukul 02.45 Wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
 
Himawan menjelaskan petugas mencurigai ASH, yang merupakan atensi/targeting analis, saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray. Hasil memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang berkewarganegaraan Inggris ini diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan. 
 
Dari pemeriksaan barang bawaan milik ASH, ditemukan satu  botol plastik dengan label tertera merk “Solina” dan “Diazepam tablets BP 5mg yang berisikan 655 tablet warna kuning bertuliskan “Centaur” yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration. 
 
"Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2mg tablet sebanyak 42 tablet," bebernya.
 
Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c)  UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
WN Jerman
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT,  Husni Syaiful memaparkan, penindakan selanjutnya pada seorang penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wita. 
 
Pada penindakan kedua ini, barang yang diselundupkan terdiri dari heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaan, termasuk di celana dalam.
 
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang berupa koper hitam, penumpang yang berinisial SKAR yang diketahui berkewarganegaraan Jerman kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan “Sinupret Extract,” ungkap Husni.
 
Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun.
 
“SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street.  Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan diazepam,” tambah Husni.
 
SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna cokelat yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan.