Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu 300 gram Lebih, Pria ini Divonis 12 Tahun

Hakim Wayan Kawisada saat memperlihatkan BB Sabu milik Asep di Persidangan.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Asep Kurnia (37), terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 352 gram, Rabu (26/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan putusan tersebut, pria yang berprofesi sebagai sopir online harus siap-siap menyusul istrinya, Ni Luh Putu Mega Karisma, ke Lapas Kerobokan, yang  beberapa waktu lalu  juga divonis 10 tahun atas kasus Narkotika.

Putusan yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, karena majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada menyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap pria asal Bandung, Jawa Barat ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Kurnia dengan pidana denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tegas ketua Hakim.

Menanggapi putusan itu, baik JPU I Wayan Sutarta maupun penasehat hukum Edward Pangkahila dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, saat Asep menjalani agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku ditangkap karena kedapatan menguasai sabu-sabu sampai 300 gram lebih lantaran kebetulan berprofesi sebagai seorang sopir taksi online.

Waktu itu, tepatnya pada 15 Februari 2018 sore sekitar pukul 17.00, dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Selanjutnya dia digiring ke TKP kedua di Jalan Mulawarman Nomor 144, Banjar Tedung 84, Gianyar.

Orang yang mengaturnya dari kejauhan tidak lain seseorang yang bernama Deny. Orang itu juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, hingga bersedia mengambil boneka yang konon milik pacarnya sendiri dan ternyata berisi ratusan gram sabu-sabu.

“Saya sebetulnya tidak pernah bertemu dia (Denny). Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep kepada hakim.

Perkenalan dengan Denny yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Oleh Denny, dia diminta untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi. Tentu sesuai perintah Denny.

“Bagaimana dengan timbangan digital ini?” tanya penuntut umum, Jaksa Wayan Sutarta.

Dengan terbata-bata, Asep menjawab bahwa timbangan digital itu memang sudah ada dalam paket yang diambilnya. “Itu sudah ada di sana. Nanti setelah saya ambil, saya diminta untuk membaginya lagi,” tutur Asep.

“Saudara terdakwa. Saudara kan tahu, isi paket itu narkotika. Dan itu dilarang undang-undang. Apa Saudara tidak minta pertanggungjawaban dari Denny?” tanya Hakim Kawisada.

Mendapat pertanyaan itu, Asep terdiam. Sepertinya dia kehabisan kata-kata untuk membela diri. Terlebih dirinya sendiri tidak didampingi kuasa hukum. Sementara, Hakim Kawisada yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari Asep hanya bisa geleng-geleng kepala.

Usai itu, sidang pun akhirnya ditunda untuk menunggu agenda penuntutan. Rencananya, surat tuntutan baru akan disampaikan penuntut umum dalam sidang berikutnya pada minggu depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.