Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu, Dua Wanita Ditangkap BNN Gianyar

Anggita (kiri) dan Dewik mengenakan baju tahanan BNN Gianyar. (ata)

Gianyar, Bali Tribune

Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar menangkap Ni Luh Putu Wiwik Wahyu Martin alias Dewik (20) dan Anggita Filly Rahmadita (22) setelah transaksi sabu seberat 0,31 gram brurto. Dewik diketahui berasal dari Banjar Tegal, Tulikup, Gianyar, dan Anggita dari Cimahi, Jawa Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Brantas BNN Gianyar, AKP Agung Buwono, Jumat (24/02/2017), mengatakan, pihaknya sudah mengawasi pergerakan kedua perempuan ini sejak sepekan terakhir. Pelaku ditangkap di Lingkungan Candi Baru, Gianyar, Minggu (19/02/2017) tengah malam.

Penangkapan dilakukan setelah Dewik dan Anggi membeli paket sabu pada orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pihaknya menyesalkan, saat pihaknya menggali keterangan di TKP (tempat kejadian perkara), Dewik dan Anggik memberikan keterangan berbelat-belit.

Mereka pun baru mengaku setelah diinterogasi selama 1,5 jam. Hal ini menyebabkan pengedar sabu keburu menghilang dari jangkauan pihak BNN. “Kalau mereka cepat mengaku, pengedarnya pasti sudah kami tangkap. Memang, konsekuensi dari kecanduan adalah manipulatif,” akunya.

Saat ini, kata AKP Buwono, pekerjaan besar mereka adalah mengungkap jaringan pengedar narkoba ini. “Saat ini kami punya tugas membuka jaringan pengedar ini. Kami berharap masyarakat juga ikut membantu. Awasi jika ada gerak-gerik orang asing di desa dan segera laporkan,” katanya.

Data BNN Gianyar, di tahun 2015 jumlah pecandu di Gianyar yang berhasil dilacak sebanyak 37 orang. Sebagian besar dari mereka telah menjalani rehabilitasi. Sementara di tahun 2016, BNN Gianyar menjaring 24 orang, enam orang di antaranya diajukan ke pengadilan. (ata)

wartawan
redaksi

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.