Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Sabu, Dua Wanita Ditangkap BNN Gianyar

Anggita (kiri) dan Dewik mengenakan baju tahanan BNN Gianyar. (ata)

Gianyar, Bali Tribune

Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar menangkap Ni Luh Putu Wiwik Wahyu Martin alias Dewik (20) dan Anggita Filly Rahmadita (22) setelah transaksi sabu seberat 0,31 gram brurto. Dewik diketahui berasal dari Banjar Tegal, Tulikup, Gianyar, dan Anggita dari Cimahi, Jawa Barat.

Kepala Seksi (Kasi) Brantas BNN Gianyar, AKP Agung Buwono, Jumat (24/02/2017), mengatakan, pihaknya sudah mengawasi pergerakan kedua perempuan ini sejak sepekan terakhir. Pelaku ditangkap di Lingkungan Candi Baru, Gianyar, Minggu (19/02/2017) tengah malam.

Penangkapan dilakukan setelah Dewik dan Anggi membeli paket sabu pada orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pihaknya menyesalkan, saat pihaknya menggali keterangan di TKP (tempat kejadian perkara), Dewik dan Anggik memberikan keterangan berbelat-belit.

Mereka pun baru mengaku setelah diinterogasi selama 1,5 jam. Hal ini menyebabkan pengedar sabu keburu menghilang dari jangkauan pihak BNN. “Kalau mereka cepat mengaku, pengedarnya pasti sudah kami tangkap. Memang, konsekuensi dari kecanduan adalah manipulatif,” akunya.

Saat ini, kata AKP Buwono, pekerjaan besar mereka adalah mengungkap jaringan pengedar narkoba ini. “Saat ini kami punya tugas membuka jaringan pengedar ini. Kami berharap masyarakat juga ikut membantu. Awasi jika ada gerak-gerik orang asing di desa dan segera laporkan,” katanya.

Data BNN Gianyar, di tahun 2015 jumlah pecandu di Gianyar yang berhasil dilacak sebanyak 37 orang. Sebagian besar dari mereka telah menjalani rehabilitasi. Sementara di tahun 2016, BNN Gianyar menjaring 24 orang, enam orang di antaranya diajukan ke pengadilan. (ata)

wartawan
redaksi

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.