Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Uang Tunai Melebihi Rp 100 Juta, Turis Asing Diminta Melapor ke Petugas Bea dan Cukai di Bandara

Bali Tribune / BANDARA - turis asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungSesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, wisatawan asing yang ke Bali diimbau membawa uang tunai tidak melebihi Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat Media Gathering di kantor setempat, Badung, Rabu (16/10).

"Secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 yang diperbolehkan paling banyak Rp 100 juta maksimal dan ada kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada petugas bea dan cukai di bandara kedatangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, proses kepabean yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami minta kepada penumpang untuk mengisi ECD (Electronic Customs Declaration) yang harapannya pengisiannya dilakukan pada saat keberangkatan menuju Indonesia. Sehingga, pada saat penumpang datang di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan, sehingga penumpang itu dengan cepat bisa keluar (bandara)," paparnya. 

Lebih lanjut Donny mengatakan, dalam pengisian ECD juga dilaporkan apakah ada barang-barang yang dibawa melebihi yang dibebaskan. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai tidak melebihi 500 Dolar AS. "Diberikan pembebasan bea masuk kepada penumpang dan bukan merupakan barang dagangan. Jadi kalau merupakan barang dagangan maka tidak diberikan pembebasan bea masuk," katanya.

Kata dia, terkait pembawaan uang tunai diperbolehkan adalah maksimal Rp 100 juta. "Diatas itu maka ada kewajiban untuk memberitahukan ke petugas. Kalau tidak memberitahukan maka ada konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai Undang-Undang 8 terkait Undang-Undang tindak pidana TPPU," imbuhnya. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan, apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara) wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) dan memeriksakan keasliannya kepada petugas bea dan cukai. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.

wartawan
YUE

Bupati Adi Arnawa membuka Bimtek BPD se-Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Mengwi di Harris Hotel dan Residence Sunset Road, Kuta, Rabu (4/6) dengan mengusung tema “Peningkatan Kompetensi BPD” dan berlangsung selama dua (2) hari.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Premium Matic Day Bali: Promo Menarik Sepanjang Juni, Jangan Lewatkan!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi sepeda motor Honda kembali menggelar Honda Premium Matic Day (HPMD) selama bulan Juni 2025. Kegiatan ini menjadi momentum spesial bagi masyarakat Bali untuk lebih dekat dengan jajaran motor matic premium Honda sekaligus mendapatkan berbagai promo menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FINNS Bali Gelar Resik-resik Pantai Dukung Pariwisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Bali menginisiasi aksi “Canggu Beach Clean Up”, Sabtu (7/6) pagi, dalam ragka menyambut Hari Laut Sedunia atau "World Oceans Day". Kegiatan resik-resik pantai ini berlangsung mulai pukul 07.00 WITA dan melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk perusahaan, sekolah, aparat desa serta masyarakat umum di sekitar Desa Tibubeneng.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan 300 Paket Daging Qurban di Idul Adha 1446 H

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Astra Motor Bali menyalurkan 300 paket daging qurban sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung nilai-nilai sosial dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Astra Motor Bali dan melibatkan partisipasi aktif dari karyawan yang tergabung dalam Ikatan Rohani Islam (Rohis).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.