Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Uang Tunai Melebihi Rp 100 Juta, Turis Asing Diminta Melapor ke Petugas Bea dan Cukai di Bandara

Bali Tribune / BANDARA - turis asing yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungSesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, wisatawan asing yang ke Bali diimbau membawa uang tunai tidak melebihi Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat Media Gathering di kantor setempat, Badung, Rabu (16/10).

"Secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 yang diperbolehkan paling banyak Rp 100 juta maksimal dan ada kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada petugas bea dan cukai di bandara kedatangan," tegasnya. 

Ia menjelaskan, proses kepabean yang dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Kami minta kepada penumpang untuk mengisi ECD (Electronic Customs Declaration) yang harapannya pengisiannya dilakukan pada saat keberangkatan menuju Indonesia. Sehingga, pada saat penumpang datang di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan, sehingga penumpang itu dengan cepat bisa keluar (bandara)," paparnya. 

Lebih lanjut Donny mengatakan, dalam pengisian ECD juga dilaporkan apakah ada barang-barang yang dibawa melebihi yang dibebaskan. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai tidak melebihi 500 Dolar AS. "Diberikan pembebasan bea masuk kepada penumpang dan bukan merupakan barang dagangan. Jadi kalau merupakan barang dagangan maka tidak diberikan pembebasan bea masuk," katanya.

Kata dia, terkait pembawaan uang tunai diperbolehkan adalah maksimal Rp 100 juta. "Diatas itu maka ada kewajiban untuk memberitahukan ke petugas. Kalau tidak memberitahukan maka ada konsekuensinya dikenakan sanksi berupa denda sesuai Undang-Undang 8 terkait Undang-Undang tindak pidana TPPU," imbuhnya. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijelaskan, apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara) wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor) dan memeriksakan keasliannya kepada petugas bea dan cukai. Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002.

wartawan
YUE

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Riding Bareng Honda Scoopy Velocreativity: Penuh Gaya, Warna, dan Keseruan

balitribune.co.id | Gianyar – Komunitas Honda Scoopy Bali kembali menunjukkan semangat dan kreativitasnya dalam acara bertajuk “Honda Scoopy Velocreativity” yang digelar di Astra Motor Gianyar. Acara ini menghadirkan kombinasi seru antara fashionable city touring, padel game time, dan unique Scoopy gathering yang dikemas dengan konsep penuh vibes, style, dan kejutan menyenangkan pada Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Putra dan Putri Kota Denpasar Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi gemilang kembali ditorehkan anak muda Kota Denpasar. Dua orang putra-putri yang merupakan siswa dari dua SMA di Kota Denpasar, berhasil terpilih mewakili Provinsi Bali menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional Tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.