Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Gelar Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024

Bali Tribune/ Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.


balitribune.co.id | Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di GOR Debes, Selasa (28/11/23). Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi masa kampanye yang dimulai hari ini sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa masa kampanye merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Karena itu Bawaslu perlu menyiapkan seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa,” jelas Narta.

Terlebih, sambungnya, Kabupaten Tabanan memiliki wilayah yang cukup luas dan berimplikasi pada daerah pemilihan. Narta menekankan, jajaran pengawas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi persoalan dan isu-isu yang berkembang selama masa kampanye.

Selain itu, melakukan pemetaan potensi kerawanan dan selalu berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya. “Selalu lakukan konsolidasi dan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak karena yang terpenting adalah pencegahan bukan penindakan. Dan, tidak ada tebang pilih,” tukasnya.

Ia juga meminta jajarannya untuk disiplin dan berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak memberikan reaksi dalam bentuk apapun dalam tiap unggahan. "Meski berteman kesehariannya dengan para calon legislatif. Ketika mereka mengunggah kegiatan partai jangan sampai memberikan reaksi like, kalian harus bisa berikan contoh yang baik,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.