Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tabanan Gelar Apel Siaga Kampanye Pemilu 2024

Bali Tribune/ Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.


balitribune.co.id | Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di GOR Debes, Selasa (28/11/23). Apel tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi masa kampanye yang dimulai hari ini sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa masa kampanye merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Karena itu Bawaslu perlu menyiapkan seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa,” jelas Narta.

Terlebih, sambungnya, Kabupaten Tabanan memiliki wilayah yang cukup luas dan berimplikasi pada daerah pemilihan. Narta menekankan, jajaran pengawas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi persoalan dan isu-isu yang berkembang selama masa kampanye.

Selain itu, melakukan pemetaan potensi kerawanan dan selalu berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya. “Selalu lakukan konsolidasi dan terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak karena yang terpenting adalah pencegahan bukan penindakan. Dan, tidak ada tebang pilih,” tukasnya.

Ia juga meminta jajarannya untuk disiplin dan berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak memberikan reaksi dalam bentuk apapun dalam tiap unggahan. "Meski berteman kesehariannya dengan para calon legislatif. Ketika mereka mengunggah kegiatan partai jangan sampai memberikan reaksi like, kalian harus bisa berikan contoh yang baik,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.