Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar Mobil Gunakan Dolar Palsu, Sang Nyoman Trimayasa Diciduk Polisi

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku pengedar uang dolar palsu Sang Nyoman Trimayasa saat diamankan di Polsek Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran sat Reskrim Polsek KIntamani berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam bentuk  uang kertas  pecahan 100 dolar. Pelakunya Sang Nyoman Trimayasa (34) asal Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Bangli.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, kasus ini berawal korban I Wayan Witarsana pada tahun 2022 menjual mobilnya berupa Honda Civic Ferio keluaran 1996 dengan harga Rp40 juta. Mobil tersebut dibeli oleh Sang Nyoman Trimayasa. "Pada saat itu, korban diberi uang muka sebesar Rp7 juta," kata Kompol Ruli, Senin (17/7).

Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2023,  Sang Nyoman Trimayasa mendatangi kediaman Wayan Witarsana di Banjar/Desa Katung, Kintamani. Ia melakukan pelunasan pembelian mobil dengan menggunakan mata uang dolar Amerika sebanyak 58 lembar pecahan 100 dolar.

Setelah itu korban Wayan Witarsana  mendatangi  salah satu money changer di Ubud, Gianyar untuk menukar uang kertas dolar Amerika yang diterimanya. Oleh petugas money changer uang dolar dinyatakan palsu. Merasa ditipu, Wayan Witarsana kemudian melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani. "Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp33 juta," tegas Kompol Ruli.

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama akhirnya tim berhasil  menciduk pelaku di kediamannya, di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani.

Dari hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana menggunakan uang kertas pecahan 100 dolar Amerika palsu sebanyak 58 lembar.

"Pelaku berikut  barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani Pelaku dijerat  pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kompol Ruli.

wartawan
SAM
Category

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.