balitribune.co.id | Bangli - Jajaran sat Reskrim Polsek KIntamani berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam bentuk uang kertas pecahan 100 dolar. Pelakunya Sang Nyoman Trimayasa (34) asal Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Bangli.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkapkan, kasus ini berawal korban I Wayan Witarsana pada tahun 2022 menjual mobilnya berupa Honda Civic Ferio keluaran 1996 dengan harga Rp40 juta. Mobil tersebut dibeli oleh Sang Nyoman Trimayasa. "Pada saat itu, korban diberi uang muka sebesar Rp7 juta," kata Kompol Ruli, Senin (17/7).
Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2023, Sang Nyoman Trimayasa mendatangi kediaman Wayan Witarsana di Banjar/Desa Katung, Kintamani. Ia melakukan pelunasan pembelian mobil dengan menggunakan mata uang dolar Amerika sebanyak 58 lembar pecahan 100 dolar.
Setelah itu korban Wayan Witarsana mendatangi salah satu money changer di Ubud, Gianyar untuk menukar uang kertas dolar Amerika yang diterimanya. Oleh petugas money changer uang dolar dinyatakan palsu. Merasa ditipu, Wayan Witarsana kemudian melaporkan Sang Nyoman Trimayasa ke Polsek Kintamani. "Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp33 juta," tegas Kompol Ruli.
Mendapat laporan kejadian tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama akhirnya tim berhasil menciduk pelaku di kediamannya, di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani.
Dari hasil interogasi, Sang Nyoman Trimayasa mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada Wayan Witarsana menggunakan uang kertas pecahan 100 dolar Amerika palsu sebanyak 58 lembar.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani Pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kompol Ruli.