Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas Bea dan Cukai memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil sitaan, seperti jutaan batang rokok, ribuan botol minuman keras berbagai merk dan barang-barang lainnya di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Airport Ngurah Rai Tuban, Kabupaten Badung, Senin (18/10) siang. Barang ilegal senilai Rp1,8 miliar itu merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai selama setahun terkahir. Hadir pada kesempatan itu, Kapolda Bali Irjen Putu Djayan Danuarta, Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dan pejabat lainnya.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang atau hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan. "Barang yang dimusnahkan ini diperkirakan bernilai Rp 1.837.063.070," ujarnya.
 
Dijelaskan Susila, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar berdasarkan Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. "Barang-barang yang beredar itu melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan barang itu didapat dari hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," terangnya.
 
Susila mengatakan, pemusnahan berbagai jenis barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut, bertujuan untuk menekan angka peredaran barang ilegal. Termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah terkait kepabeanan. "Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal," ungkapnya. 
wartawan
RAY
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.