
balitribune.co.id | Bangli - Beberapa ruas jalan desa diajukan untuk menjadi jalan kabupaten. Hal tersebut dilakukan karena desa tidak mampu lagi melakukan pemeliharaan jalan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Bangli, Wayan Lega Suprapto tidak menampik hal tersebut. Menurutnya banyak desa kini mengajukan permohoan untuk perubahan status jalan desa jadi jalan kabuaten. “Ada beberapa desa ajukan permohonan, tentu tidak serta merta permohoan diterima langsung perlu dilakukan kajian,” ungkapnya, Minggu (28/11/21).
Kata Kabid asal desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini , ada beberpa kreteria harus terpenuhi jadi jalan kabupaten diantaranya minimla lebar jalan 7 meter dan jalan tersebut memilki nilai ekonomis bagi masyarakat. Lanjut Wayan Lega Suprapto adapun pertimbangan pihak desa mengajukan perubahan status jalan karena salah satunya terbentur masalah anggaran untuk pemeliharaan jalan dan banyaknya jalan yang jadi tanggung jawab desa. ”Jika jalan berstatus kabupaten maka jadi tanggung jawab pemerintah daerah dan space jalan hotmik ” sebutnya.
Disinggung untuk peeliharaan jalan di kelurahan, kata Wayan Lega Suprapto dilakukan oleh pemerintah daerah, pasalnya di kelurahan tidak tersedia anggaran untuk pemeliharaan jalan beda halnya desa untuk pemelihraan dilakukan lewat Alokasi Dana Desa (ADD). ”Di kelurahan tidak tersedia anggaran maka untuk pemeliharaan dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.