Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beberapa Desa Tersentuh Peningkatan Penyediaan Air Minum

Bali Tribune Dede Agusta Sastra Yana

balitribune.co.id | Bangli - Pada tahun 2022 sebanyak lima desa dan satu dusun tersentuh kegiatan peningkatan sistem penyedian air minum (SPAM). Kegiatan didanai pusat lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli, Dede Agusta Sastra Yana mengatakan kegiatan peningkatan SPAM menyasar beberapa wilayah yakni desa Satra, Songan, Sekaan dan dusun Wanagiri, Kecamatan Kintamani, desa Peninjoan Kecamatan Tembuku dan  desa Tiga kecamatan Susut.

Lanjut Dede Agusta dari enam kegiatan yang baru di launching dua kegiatan yakni untuk desa Satra, Kecamatan Kintamani dan Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Sedangkan untuk empat wilayah lain menyusul dan dipastikan berjalan tahun ini. ”Untuk ke dua kegiatan sudah di Unit Layanan Pengadaan dan proses masuk tahap aanwijzing,” jelasnya, Minggu (6/3).

Dalam kegiatan ini tidak ada pembangunan, semua kegiatan SPAM hanya tingkatkan dari yang sudah ada .Semisal kapasitas air sebelumnya 1 liter per detik ditingkatkan jadi 2 liter per detik. Sedangkan untuk pemenuhan air ada yang manfaatkan sumbe mata air dan ada pula gunakan sumur bor existing. ”Tiga desa manfaatkan bor exsisting yakni Desa Songan A dan B serta desa Tiga,” ungkap pria asal banjar Griya, Kelurahan Kawan ini.

Kata Dede Agusta pagu anggaran untuk kegiatan di Desa Satra sebesar Rp 1,4 Miliar dengan sasaran 275 sambungan rumah dan Desa Peninjoan sebesar Rp 4 Miliar dengan sasaran 800 sambungan rumah.

Sementara pagu anggaran kegiatan di Desa Tiga sebesar Rp 1.250.000.000, Desa Sekaan sebesar Rp 600 juta, Dusun Wanagiri sebesar Rp 476 juta  dan desa Songan sebesar Rp 2 miliar. Besar kecilnya anggaran tergantung dari cakupan pendistribusian air. “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat,” ujar Dede Agusta.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.