Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beberapa Partai Politik Kesulitan Jaring Bacaleg

Bali Tribune/ Ketua DPC PKB Bangli Qomarudin



balitribune.co.id | Bangli - Mengacu tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan bakal calon mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Semakin dekatnya waktu pengajuan bakal calon ada beberapa partai  politik perserta Pemilu di Bangli kesulitan menjaring bakal calon legeslatif.

Salah satunya dirasakan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bangli. Ketua DPC PKB Bangli, Qomarudin tidak menampik kalau kesulitan merekut bakal calon legeslatif. Menurutnya hal ini tidak lepas dari persepsi masyarakat yang menggap Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai politik milik  kaum muslim. Padahal sejatinya PKB merupakan partai politik berdiologi moderat

Faktor lainya melihat jumlah umat muslim di kabupaten Bangli masih minim, sehingga sulit merekut kader yang nantinya akan diajukan sebagai bakal calon .

Lanjut Qomarudin, namun berkat kerja keras pengurus, akhirnya kita bisa mengajukan bakal calon di beberapa daerah pemilihan (dapil) walaupun tidak  terisi samapi 100 persen “ Ada dapil memang zero bakal calon seperti Dapil Bangli 5 (Tembuku) dan Dapil Bangli 3 (Kintamani Barat),” ujarnya, Rabu (26/4/2023)

Sebut Qomarudin baru pada Pileg 2024, DPC PKB Bangli bisa mengajukan bakal calon, dimana pada Pileg sebelumnya PKB Bangli tidak mengajukan bakal calon di seluruh dapil.” Kami memang tidak usung target  yang terpenting buat kami adalah bagaimana parati besutan Gus Dur ini  bisa lebih dikenal masyarakat Bangli,” jelas pria yang sudah belasan tahun menetap di Bangli ini.

Disisi lain Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan untuk jadwal tahapan  pencalonan anggota DPRD Provinsi dan kabuaten/Kota  telah dimuali sejak 24 April 2023  yakni tahapan pengumuman pengajuan bakal calon.

Sementara untuk pengajuan bakal calon dimual dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.” Tahapan selanjutnya verifikasi administarsi dokumen persyaratan bakal calon, jika nantinya ada kekurangan akan diberikan ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dan selanjutnya kembali dilakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ” jelas mantan kuli tinta ini.

Sedangkan untuk pengumunan Daftar Calon Sementara (DCS), kata dia sesuai tahapan dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Dalam kurun waktu sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap ada ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.”Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap dilakukan  tanggal 4 Movember 2023,” sebut Pertama Pujawan.

wartawan
SAM
Category

Momentum 1st Anniversary HAI: Tiga Chapter, Satu Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Negara – Dalam rangka memperingati satu tahun perjalanan komunitas, Honda ADV Indonesia (HAI) Regional Bali Nusra menyelenggarakan kegiatan 1st Anniversary gabungan tiga chapter: HAI Buleleng, HAI Jembrana, dan HAI Gianyar. Kegiatan ini dilangsungkan pada Sabtu  (19/7) di sekretariat HAI Chapter Jembrana, AHASS Palu Jaya Motor, Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selama Juli 2025, Polisi Tabanan Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkotika

balitribune.co.id | Tabanan - Peradaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan kian marak dari waktu ke waktu. Tiap bulannya, ada saja pelaku tertangkap, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Sepanjang Juli 2025 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan tersangka sebanyak lima orang. Satu di antaranya bahkan berstatus residivis kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon click

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.