Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

tabung gas
Bali Tribune / TABUNG GAS - Kapolres Karangasem memperlihatkan ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti kasus pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Subagan, Karangasem, Jumat (8/5/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengoplosan di sebuah gudang di wilayah Subagan.

Di lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan 10 orang yang sedang melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Peran mereka terbagi menjadi 3 orang tukang oplos, 6 orang buruh angkut, 1 orang sopir yang bertugas memasarkan hasil oplosan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya: 1.788 tabung gas berbagai ukuran (3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg), Alat pengoplos (regulator/pipa penyambung) dan timbangan, 2 unit truk Isuzu Elf putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas hingga ke luar Bali (NTB).

Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik usaha tersebut berinisial PE, sementara penanggung jawab operasional berinisial IWA.

Aksi ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 54 hari kerja, terhitung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026. Adapun total kerugian negara mencapai Rp714.420.000. Total Keuntungan Pelaku mencapai Rp281.340.000.

Rincian keuntungan harian pelaku berasal dari margin harga per tabung, Tabung 12 Kg: Keuntungan Rp56.000/tabung (Total Rp2.800.000/hari). Tabung 50 Kg: Keuntungan Rp252.000/tabung (Total Rp2.250.000/hari). Tabung 5,5 Kg: Keuntungan Rp8.000/tabung (Total Rp160.000/hari).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tegas Kapolres.

wartawan
AGS
Category

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.