Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belajar Pakai Narkoba di Lapas Karangasem, Residivis Kasus Pembunuhan Jadi Pecandu Narkoba

Bali Tribune / Tersangka Komang Mudita saat dihadirkan dalam press rilis penangkapan Narkoba di BNNK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bertahun-tahun menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Karangasem, ternyata tidak lantas membuat I Komang Mudita alias Toris, residivis asal Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, ini insyaf dan bertaubat. Yang bersangkutan selama mendekam di Lapas Karangasem justru belajar memakai Narkoba dari Napi Narkoba yang menjadi binaan di dalam Lapas Karangasem. Hasilnya sukses, tersangka berhasil menjadi pecandu Naskoba, dan setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, tersangka I Komang Mudita malah menghabiskan hasil keringatnya untuk membeli Shabu-shabu.

Namun apes menimpa I Komang Mudita, karena dia akhirnya dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem, sesaat setelah bertransaksi Narkoba. Dari penggeledahan yang terhadap tersangka, dilakukan polisi BNNK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bungkus permen berwarna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan kertas warna putih dan aluminium foil berisi satu inp plastik berwarna putih yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan Handphone merk Samsung berwarna hitam.

Selanjutnya petugas menggiring tersangka Komang Mudita menuju kerumahnya. Setelah dilakukan  penggeledahan, di dapur rumah tersangka ditemukan spidol yang didalamnya ada pipet km, korek api, gunting, pipet plastik warna putih serta klip plastik warna putih yang kemudian diamankan petugas.

“Tersangka kita tangkap usai bertransaksi Narkoba. Dari tangan tersangka berhasil kita amankan sejumlah barang bukti yakni Narkoba jenis Shabu-shabu dengan berat 0,51 gram Brutto dan 0,45 gram Netto,” ungkap Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati, kepada wartawan dalam press rilis di Kantor BNNK Karangasem, Selasa (6/10/2020).

Dikatakannya, tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan, dimana saat beradam dalam Lapas Karangasem, tersangka ini bergaul dengan Napi kasus Narkoba sehingga tersangka belajar memakai Narkoba sampai kecanduan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 217 UU Psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara, namun karena tersangka ini merupakan pecandu atau pemakai, pihaknya akan merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi dari ketergantungan Narkoba.

Sementara itu, tersangka Komang Mudita mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada anak dan istri serta keluarganya. “Saya menyesal saya minta maaf kepada keluarga saya semuanya. Saya berjanji tidak akan memakai Narkoba lagi,” sesalnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.