Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Desa Rawan Banjir, Penangan Harus Menyeluruh

ALIH FUNGSI - Tidak adanya kawasan resapan akibat alih fungsi sawah memperparah banjir di perkotaan.

BALI TRIBUNE - Pada musim penghujan di penghujung tahun 2018 ini, belasan desa/kelurahan di Jembrana masuk dalam daftar wilayah rawan banjir. Berbagai faktor menyebabkan wilayah tersebut rentan tergenang air saat debit air meningkata drastis akibat hujan deras dalam kurun waktu beberapa jam. Upaya dilakukan pemerintah untuk menangani banjir tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran masyarakat. Berdasarkan Peta Titik Banjir Kabupaten Jembrana Tahun 2018 yang dikeluarkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana terdapat 15 desa rawan banjir.  Titik banjir tersebut tersebar diempat kecamatan yakni dari kawasan perkotaan hingga dipesisir. Titik banjir terbanyak terdapat di Kecamatan Negara yakni tersebar dienam wilayah yakni yakni empat titik di Kelurahan Beler Bale Agung dan di Desa Kaliakah, Keluarahan Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Desa Pengambengan serta Kelurahan Lelateng masing-masing satu titik. Sedangkan di Kecamatan Jembrana titik banjir tersebar di lima wilayah yakni Kelurahan Dauhwaru, Kelurahan Pendem, Kelurahan Loloan Timur, Desa Dangintukadaya dan Desa Budeng masing-masing satu titik. Selain diwilayah perkotaan, titik banjir juga terdapat di tiga wilayah di Kecamatan Mendoyo yaitu Penyaringan, Yehembang, Rambutsiwi serta satu wilayah di Kecamatan Pekutatan yakni Desa Gumbrih masing-masing satu titik.  Kepada Dinas PUPRPKP Kabupaten Jembrana menyatakan titik banjir tersebut merupakan wilayah yang berulangkali telah terdampak oleh meningkatnya debit air setelah hujan deras terjadi terus menerus dalam kurun waktu beberapa jam. Wilayah rawan banjir  itu merupakan kawasan permukiman penduduk. Ia mengatakan penanganan banjir harus menyeluruh dan terintegrasi. “Penanganannya tidak bisa di wilayah itu saja, tapi dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.  Rusaknya hutan menyebabkan saat hujan deras dihulu  air akan langsung kehilir tanpa ada penahan, “kalau hutan berfungsi maksimal maka air tidak akan langsung mengalir kesungai, namun ditahan oleh akar kayu besar dan dialirkan perlahan hingga saat musim kemarau” jelasnya. Begitupula dengan rusaknya kawasan resapan akibat alih fungsi lahan pertanian juga memperparah banjir, “di Keecamatan Jembrana sawah diutara kota sudah tidak berfungsi lagi sebagai resapan banjir” ungkapnya. Selain itu, menurutnya, meluapnya air dipermukiman akibat dimaksimalnya fungsi saluran drainase. “Sekarang saluran drainase ditutup dan dipersempit begitusajauntuk kepentingan pembangunan, kalau debit air tinggi jelas akan meluap dan laju air akan menjadi lambat. Belum lagi aliran air itu dijadikan tempat buang sampah hingga tersumbat dan adanya sidementasi yang diperparah dengan pembangunan kandang dipinggir saluran air,” paparnya.  Sedangkan banjir dipesisir menurutnya juga diperparah oleh mobilitas sidementasi yang dipengaruhi oleh iklim dan arus air laut. “Di Pantai Pengambengan dan Tegalbadeng Barat pasirnya lebih tinggi dari permukiman, jelas air sulit mengalir,” ujarnya. Berbagai upaya dilakukan secara bertahap sejak 10 tahun terkahir diwilayah yang dampaknya paling parah. “Kami sudah buat saluran pembuangan banjir disejumlah lokasi dan pengerukan untuk normalisasi sungai dan bendung. Sesuai kewengan kami, setiap tahun kami programkan penanganan banjir diwilayah rawan itu,” tegasnya.  Namun upaya itu menurutnya tidak akan optimal tanpa kesadaran masyarakat. “Menyalahkan pemerintah gampang, tapi yang penting kesadaran masyarakat. Kalau masyarakat masih merusak hutan, mengalihfungsi lahan, membangun mengambil alur sungai hingga sempit, membuang sampah dan membuat kandang ternak dibibir saluran air, upaya yang kami lakukan akan percuma,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.