Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Judoka Diprediksi Tembus PON

Nengah Sudiartha

BALI TRIBUNE - Di tengah pengumpulan poin di setiap Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB. PJSI untuk bisa lolos PON XX/2020 di Papua, Pengprov PJSI Bali optimis jika nantinya 14 judoka putra dan putri Bali bakal menggenggam tiket PON Papua. “Optimis sekali soal itu, karena memang kualitas 14 judoka itu sudah tak diragukan lagi di kancah nasional dan prestasinya di event nasional maupun internasional. Dan poin mereka saat ini juga sudah sangat banyak. Hanya berapa poin harus tembus PON, masih belum ada informasi resmi dari PB. PJSI,” ungkap Wakil Ketua Umum PJSI Bali, Nengah Sudiartha, Rabu (19/12). Pertimbangan lainnya dari sisi optimisme itu, karena menurutnya, kini ada 6 judoka putra dan putri muda Bali yang menghuni pelatnas, belum lagi dengan judoka senior yang tak masuk pelatnas, karena memang usianya sudah lebih. “Judoka senior itu di antaranya Rakyanda, Adesta dan Adi serta lainnya. Kalau di judo Pra-PON maupun PON tidak ada batasan usia. Makanya judoka senior Bali masih sangat bisa diandalkan dan disegani daerah lainnya di setiap PON. Pasalnya dari sisi prestasi nasional sangat bagus,” terang Sudiartha. Semua itu diakuinya sebagai modal ganda untuk bisa meloloskan 14 judoka ke PON nantinya. Hanya saja itu bakal diputuskan ketika PB PJSI mengumumkan siapa dan berapa judoka Bali lolos PON, pada akhir tahun depan. “Kita tunggu saja, sekaligus menatap laga-laga kejurnas yang memperebutkan poin tahun depan. Sampai saat ini agenda kejurnas untuk 2019 dari PB. PJSI masih belum turun. Pastinya sekitar Februari atau Maret, bakal ada Kejurnas Kartika Cup. “Target 14 judoka lolos PON itu jumlahnya meningkat dibanding judoka yang lolos PON Jabar yakni 13 atlet dan turun di 10 kelas dengan hasil 2 emas dan 4 perak. Semoga di PON Papua judoka Bali yang lolos lebih banyak, karena untuk 1 kelas hanya boleh turun 1 judoka. Kalau di PON Jabar 1 kelas bisa 2 judoka turun. Target 14 judoka itu nantinya bisa turun di 14 kelas,” tukas Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.