Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Korban Bencana di Bangli Terima Bantuan Sosial

Bali Tribune / BANTUAN - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekda Bangli IB Gede Giri Putra menyerahkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali kepada korban bencana, bertempat di pendopo RJ Bupati Bangli, Rabu (3/8).

balitribune.co.id | BangliBupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekda Bangli IB Gede Giri Putra menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada korban bencana, Rabu (3/8). Bantuan tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala BPBD dan Damkar Bangli I Wayan Wardana mengatakan, bantuan sosial merupakan penanganan pasca bencana yang bersumber dari anggaran Provinsi Bali. Bantuan sosial yang cair kali ini merupakan usulan tahap kedua. "Tahap kedua usulan proposal dari masyarakat sebanyak 19 penerima dan seluruh usulan diterima," ujar mantan Camat Bangli ini. 

Bantuan tersebut meliputi perbaikan rumah dan fasilitas umum, perbaikan/pengadaan sarana dan prasarana perekonomian, santuan penguatan ekonomi serta santunan kecacatan fisik/mental.

Lanjutnya, bantuan sosial ini langsung ditransfer ke masing-masing penerima. Pemanfaatan bantuan tersebut sesuai dengan ke usulan proposal sebelumnya. 

Diakui, pihaknya telah mengajukan usulan bantuan sosial tahan keempat. Yang mana usulan tersebut meliputi 26 proposal. Sedangkan nilai usulan sekitar Rp 1,51 miliar. "Ada 26 proposal yang masuk, sebelum diajukan ke Provinsi kami lakukan verifikasi. Verikasi untuk memastikan kebenaran kejadian itu (bencana). Jika memenuhi persyaratan baru diajukan," kata Wayan Wardana didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli, Sang Ketut Supriadi. 

Kemudian usulan dari Kabupaten akan diverifikasi lagi oleh petugas dari Provinsi. Usulan tahap ke-empat dalam waktu dekat akan diverifikasi. Kemungkinan bantuan bisa cair pada Tri wulan ke empat. 

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan dengan topografi Bangli, cukup berpotensi terjadi bencana. Dalam menangani bencana ini tidak hanya dari pemerintah kabupaten saja tetapi juga didukung pemerintah Provinsi dan pusat. "Selain mengajukan usulan ke Provinsi, Bangli juga mengajukan ke pemerintah pusat," ungkapnya. 

Pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemerintah provinsi Bali, dan berharap penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan sesuai dengan asas pemanfaatnya. 

wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.