Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Kecamatan Abang Karangasem

Bali Tribune/ RAZIA - Tim Yustisi Pemkab Karangasem razia penduduk pendatang di Desa Tista Kecamatan Abang, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Tim Yustisi Pemkab Karangasem sejak sebulan terakhir ini makin gencar menggelar razia penduduk pendatang (Duktang) dengan menyasar rumah kos dan rumah kontrakan yang ada di seluruh kecamatan di Karangasem. selain dilakukan secara mendadak, lokasi atau daerah yang menjadi target razia juga diutentukan secara acak.
 
Senin (18/9/2023) Tim Yustisi bergerak melakukan razia Duktang di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Desa yang menjadi target operasi di wilayah ini adalah Desa Tista, dimana sebelumnya Tim Yustisi mendapatkan informasi ada belasan Duktang dari luar Bali tinggal dan bekerja di wilayah tersebut.

Dan benar saja dalam razia tersebut Tim Yustisi yang merupakan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, petugas dari Kecamatan dan petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tersebut, menemukan ada belasan penduduk pendatang dari luar Bali yang tinggal di Desa Tista.

“Dalam razia Duktang di Desa Tista, kami menemukan ada belasan warga pendatang asal Gerobogan, Jawa Tengah yang tinggal sementara karena bekerja sebagai buruh di proyek tower di Desa Tista,” tegas Kasi Pindah Datang, Disdukcapil Karangasem, I Wayan Suardi.

Namun ditegaskannya jika penduduk pendatang yang terjaring razia tersebut seluruhnya membawa KTP. Hanya saja sesuai dengan Pemendagri Nomor 74 Tahun 2022 mereka harus mengurus dan mengantingi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem. “Razia ini selain untuk menertibkan penduduk pendatang dari luar Bali, juga sekaligus untuk mensosialisasikan adanya Permendagri nomor 74 Tahun 2022, dimana penduduk pendatang yang tinggal di Bali harus mengurus Surat Keterangan Penduduk Non Permanen atau SKPNP itu berlaku setahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, SKPNP ini berlaku selama satu tahun, jika masa berlakunya habis dan penduduk pendadtang yang bersangkutan masih tinggal dan bekerja di Bali, maka penduduk pendatang tersebut wajib pindah dan mengantongi KTP Bali.

wartawan
AGS
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.