Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Kecamatan Abang Karangasem

Bali Tribune/ RAZIA - Tim Yustisi Pemkab Karangasem razia penduduk pendatang di Desa Tista Kecamatan Abang, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Tim Yustisi Pemkab Karangasem sejak sebulan terakhir ini makin gencar menggelar razia penduduk pendatang (Duktang) dengan menyasar rumah kos dan rumah kontrakan yang ada di seluruh kecamatan di Karangasem. selain dilakukan secara mendadak, lokasi atau daerah yang menjadi target razia juga diutentukan secara acak.
 
Senin (18/9/2023) Tim Yustisi bergerak melakukan razia Duktang di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Desa yang menjadi target operasi di wilayah ini adalah Desa Tista, dimana sebelumnya Tim Yustisi mendapatkan informasi ada belasan Duktang dari luar Bali tinggal dan bekerja di wilayah tersebut.

Dan benar saja dalam razia tersebut Tim Yustisi yang merupakan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, petugas dari Kecamatan dan petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tersebut, menemukan ada belasan penduduk pendatang dari luar Bali yang tinggal di Desa Tista.

“Dalam razia Duktang di Desa Tista, kami menemukan ada belasan warga pendatang asal Gerobogan, Jawa Tengah yang tinggal sementara karena bekerja sebagai buruh di proyek tower di Desa Tista,” tegas Kasi Pindah Datang, Disdukcapil Karangasem, I Wayan Suardi.

Namun ditegaskannya jika penduduk pendatang yang terjaring razia tersebut seluruhnya membawa KTP. Hanya saja sesuai dengan Pemendagri Nomor 74 Tahun 2022 mereka harus mengurus dan mengantingi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem. “Razia ini selain untuk menertibkan penduduk pendatang dari luar Bali, juga sekaligus untuk mensosialisasikan adanya Permendagri nomor 74 Tahun 2022, dimana penduduk pendatang yang tinggal di Bali harus mengurus Surat Keterangan Penduduk Non Permanen atau SKPNP itu berlaku setahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, SKPNP ini berlaku selama satu tahun, jika masa berlakunya habis dan penduduk pendadtang yang bersangkutan masih tinggal dan bekerja di Bali, maka penduduk pendatang tersebut wajib pindah dan mengantongi KTP Bali.

wartawan
AGS
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.