Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Motor Berhadiah Motor di Program Double Rejeki Vario

HADIAH - Beli Honda Vario raih banyak hadiah.

BALI TRIBUNE - MEMENUHI impian masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, Astra Motor Bali meluncurkan Program “Double Rejeki Vario”. Program yang berlaku 1 Januari- 31 Maret 2019 berupa hadiah langsung pembelian Vario 125 dan dan undian berhadiah untuk tipe Vario 125 dan Vario 150. Program hadiah langsung diberikan untuk konsumen yang melakukan pembelian Vario 125 series. Selain itu, konsumen juga berkesempatan mendapatkan undian cabutan langsung yang berhadiah Voucher Semeton Honda Bali Card Brizzi dengan cara mengambil amplop undian di pohon hias yang tersedia di masing-masing dealer. All New Honda Vario 125 yang berbekal mesin 125cc berteknologi eSP diminati karena mampu memberikan keseimbangan antara performa yang optimal serta konsumsi bahan bakar yang irit, dengan akselerasi mesin kapasitas 125cc yang lebih baik dari model sebelumnya. Motor ini memiliki catatan waktu tempuh 12,5 detik untuk jarak 0 -200 meter dan dapat mencapai top speed 98 km/jam. Dengan mengaktifkan fitur Idling Stop System (ISS), menghasilkan konsumsi bahan bakar teririt di kelasnya yaitu 51,7 km/liter dengan metode ECE R40. Sedangkan untuk program undian berhadiah, konsumen yang melakukan pembelian Vario 125 series & Vario 150 series secara otomatis mendapatkan satu kupon undian. Pengundiannya akan dilaksanakan pada akhir periode program di bulan Maret dengan hadiah lima unit Honda PCX. All New Honda Vario 150 hadir sebagai skutik performa tinggi dilengkapi dengan fitur-fitur keselamatan yang canggih lainnya yaitu standar otomatis (Side Stand Switch). Fitur canggih ISS secara otomatis mematikan mesin saat berhenti bekerja lebih dari tiga detik. Honda Smart Technology pun tetap dipertahankan pada All New Honda Vario 150 dari generasi sebelumnya. “Undian berhadiah ini memberikan peluang kepada konsumen untuk memenangkan hadiah motor Honda juga,” ungkap Wahyudi Saputra selaku Region Head Astra Motor Bali.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.