Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Roni Chandra saat mengikuti sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Roni Chandra (47), warga asal Batusangkar, Sumatra Barat, dihukum 6,5 tahun penjara karena membeli 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6,6 juta. Roni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya tersebut. 
 
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim diketuai I Made Yuliada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (21/3/2021) di Kamar No. 1519 Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari No. 2, Banjar Kubu Anyar, Kuta, Badung. 
 
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6.600.000. 
 
Akibatnya, Roni pun ikut diseret ke kursi pesakitan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di meja hakim, Roni dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
"Terdakwa atas nama Roni Chandra dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (27/9). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," tandas Dewi. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 
 
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. 
 
Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. 
wartawan
VAL
Category

BPR Lestari Dukung Porseni Desa Lodtunduh ke-87 Lewat Program Lestari Mebanjar

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana meriah mewarnai pembukaan Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8). Acara tahunan ini mengusung tema “Wanua Abyudaya Kerta” yang bermakna desa makmur dan tenteram, selaras dengan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Lodtunduh.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bali United, Honda Hadirkan Motor Favorit Anak Muda

balitribune.co.id | Gianyar – Atmosfer pertandingan Bali United semakin semarak dengan hadirnya Honda Fanz Bali Exhibition. Dalam kesempatan ini, Astra Motor Bali menampilkan Honda Scoopy Kalcer dan Honda Stylo 160 Y2K yang dikenal stylish sekaligus sporty, sehingga langsung menarik perhatian para pengunjung dan penonton yang hadir di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar Apel Harmoni, Bupati Sutjidra Tekankan Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menggelar Apel Harmoni di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Minggu (31/8/2025). Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga kondusivitas di wilayahnya.

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Situasi Nasional, Polres Buleleng Tetapkan Status Siaga Satu

balitribune.co.id | Singaraja - Unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi disejumlah tempat memicu ke khawatiran kondisi tersebut akan merembet ke Buleleng. Untuk mewaspadai gerakan anarkis dengan mendompleng aksi unjuk rasa, Polres Buleleng telah menetapkan wilayah hukumnya berstatus siaga satu. Kondisi itu ditandai dengan digelarnya apel siaga di polsek-polsek di bawah kendali Polres Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Demo Lanjutan, Polda Bali Siagakan 1.521 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 1.521 personel Polda Bali melaksanakan apel siaga pengamanan aksi unjuk rasa lanjutan di halaman depan Mapolda Bali, Minggu (31/8) pukul 07.30 Wita.

Apel dipimpin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.