Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Uang Palsu Secara Online, Buruh Pabrik Tahu "Dijuk" Polisi

Bali Tribune / Buruh pabrik tahu diamakan di Polres Jembrana setelah menjadi pelaku pengedar uang palsu yang dibeli melalui media social dan aplikasi belanja online ternama.

balitribune.co.id | NegaraTernyata uang palsu kini bisa dibeli di media sosial dan platfporm aplikasi belanja online. Terbukti, jajaran kepolisian di Jembrana kembali membekuk pelaku pengedar uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membeli uang palsu di marketplace dan dikamuplasekan dengan pembelian modem di salah satu aplikasi belanja online ternama.

Situasi sulit akibat masa pandemi ini membuat tidak sedikit orang melakukan cara pintas untuk mencari keuntungan. Setelah sebelumnya beberapa kali berhasil membekuk pelaku pemalsuan syarat perjalanan baik itu surat keterangan rapid test palsu maupun bukti vaksinasi palsu, kini jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah tiga warga yang menjadi korban melapor ke Polres Jembrana.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli HP pada waktu dan tempat serta korban yang berbeda. Untuk mengelabui korbannya, pelaku beraksi pada malam hari dengan transaksi di pinggir jalan (COD). Pertama pelaku membeli HP milik korban, I Kadek Agus Budi Sanjaya (33) di Lingkungan/Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana pada Minggu (8/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku membeli HP korban seharga Rp 1.050.000,- dan dibayar menggunakan 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Pelaku kembali beraksi pada Selasa (10/8) dengan membeli HP milik korban Misadi (32) asal Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Negara. Pelaku melakukan transaksi di depan GOR Baluk sekitar pukul 18.30 Wita. HP korban seharga 325 ribu dibayar dengan 4 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan uang asli Rp 125 ribu. Sebelumnya pelaku juga membeli HP milik korban Ziana Walidah MS (27) asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana pada Selasa (15/8). Pelaku bertransaksi di Lapangan Umum Negara.

Saat itu transaksi dilakukan pukul 19.00 Wita menggunakan 20 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Berdasarkan laporan ketiga korban, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku, Ardy Wiratama (29) asal Lingkungan Plangpang, RT 001/RW 002, Desa Pakis, Banyuwangi berhasil diciduk dirumahnya di Kelurahan Lelateng, Negara pada Kamis (19/8). Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Made Suharta Wijaya mengatakan pelaku awalanya mengetahui penjaualn uang palsu tersebut dari market place di media social.

Dari media sosial diberikan link untuk komunikasi dengan penjualnya di luar Bali. Untuk mengkamuplasekan transaksi uang palsu tersebut, penjual mengarahkan pelaku membeli modem disalah satu lapak pada aplikasi belanja online. “System pembeliannya COD dan pelaku sudah sempat 3 kali membeli, masing-masing 1,5 juta, 1,2 juta dan 1,3 juta. Harganya 1 berbading 3. Uang palsu digunakan untuk membeli HP bekas dan akan dijual kembali. Transaksi dengan korbannya malam hari,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (2) yo pasal 36 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3) pasal 36 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta dena hingga Rp 50 milyar. “Kami masih lakukan pengembangan. Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi. Uang palsu memang sekilas fisiknya menyerupai uang asli. Sehingga harus lebih teliti, bila perlu menggunakan sinar ultraviolet saat bertransaksi,” ujar Kapoler Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. 

wartawan
PAM
Category

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.