Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belikan Shabu Untuk Teman, Viki Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Viki usai sidang tuntutan di PN Depasar.

BALI TRIBUNE - Apa yang dilakukan Mohammad Rofiki alias Viki (27), benar-benar ngawur. Pria asal Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena membantu temannya membeli Narkotika jenis shabu.  Viki kini harus menanggung sendiri hukuman atas perbuatannya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, Rabu (25/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU I Dewa Narapati menilia perbuatan terdakwa Viki melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana melawan bukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Atas dasar itu, JPU Narapati meminta majelis hakim yang diketuai  I Dewa Made Budi Watsara supaya memutuskan terdakwa Viki bersalah dan dijatuhi hukuman baik pidana penjara  maupun denda. " Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Narapati saat membacakan amar putusannya.  Atas tuntutan JPU ini, terdakwa Viki yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau berawal ketika terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.  Sekitar empat jam sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telpon genggam (HP) oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan shabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan shabu.  Selanjutnya, terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Naas setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. "Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.  Menurut pengakuan terdakwa, masih dalam surat dakwaan JPU, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan shabu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.