Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Ada Sekda Definitif, Ledang Dilantik Lagi Jadi Pj Sekda

Bali Tribune / LANTIK - Asisten I Pemerintahan Sekda Jembrana, I Nengah Ledang untuk keduakalinya dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana Senin (4/5).

balitribune.co.id | NegaraTiga bulan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jembrana telah berakhir Minggu (4/3). Sebelum adanya pengisian jabatan Sekda Jembrana definitif, Asisten I Pemerintah Sekda Jembrana, I Nengah Ledang kembali ditunjuk sebagai  Pj Sekda Jembrana untuk kedua kalinya.

Sebelumnya Asisten I Pemerintah Sekda Jembrana, I Nengah Ledang pertamakalinya dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana pada Senin (4/1) lalu. Kala itu Bupati Jembrana, I Putu Artha yang masa jabatannya masih tersisa hingga pertengahan Februari menunjuknya mengisi kekosongan jabatan Sekda Jembrana. Ia mengisi jabatan yang ditinggalkan Made Sudiada pesiun pada Jumat (31/12) lalu. Bahkan Ledang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk mengisi jabatan birokrat tertinggi di Pemkab Jembrana tersebut.

Terbukti, surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana dari Gubernur Bali nomor 821/16664/MP/BKD sudah dikeluarkan tanggal 17 Desember 2020. Ledang menjabat sebagai Pj Sekda Jembrana selama tiga bulan. Bahkan dengan adanya penundaan Pelantikan Bupati Jembrana, setelah masa jabatan Bupati Artha berakhir pada Selasa (16/2) tengah malam, Ledang yang masih sebagai Pj Sekda ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jembrana.

Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Jembrana ini  sudah menerima SK dari Gubernur Bali, I Wayan Koster beberapa jam sebelum I Putu Artha menghakhiri jabatannya sebagai Bupati Jembrana. Sehingga dipastikan setelah jabatan kepala daerah yang dijabat oleh I Putu Artha selama sepuluh tahun berakhir puku 24.00 Wita, tidak terjadi kekosongan jabatan. Ledang menjabat sebagai Plh Bupati Jembrana selama sebelas hari hingga pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah.

Jabatan sebagai Plh Bupati Jembrana yang diembannya berakhir setelah Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dilantik oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Jumat (26/2). Hingga jabatannya setelah tiga bulan sebagai Pj Sekda berakhir pada Minggu lalu, belum ada pengisian jabatan Sekda Jembrana definitive. Birokrat asal Desa Kaliakah Jembrana ini kembali dilantik untuk kedua kalinya sebagai Pj Sekda Jembrana pada Senin (5/4).

Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Jembrana ini diangkat dengan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur Bali. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba  berharap agar Ledang yang kembali dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanaan tugas.

Ledang juga dituntut agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan masyarakat  sesuai dengan tugas pokok selaku Pj Sekda Jembrana. “Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini . Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandasan Tri Hita Karana dapat tercapai,” ujar Bupati Tamba saat melantik Pj Sekda Jembrana.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.