Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Berpikir Bangun Kantor Baru

Bali Tribune/ SEKARDADI - Kondisi Kantor Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah baik itu lewat Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa, saat ini beberapa desa di kabupaten Bnagli  berlomba-lomba membangun kantor desa. Tidak tangung-tanggung untuk pembanguan kantor desa sampai mengabiskan anggaran ratusan juta rupiah. Namun tidak demikian halnya dengan  Desa Sekardadi, Kecamatan, Kintamani, dimana aparat desa masih tetpa bertahan memanfaatkan kantor lama.
 
Perbekel Sekardadi,I Wayan Suardana Yasa mengatakan untuk kantor desa dibangun tahun 1990. Melihat faktor usia bangunan memang di beberpa titik terjadi kebocoran. Namun telah diatasi dengan melakukan pemeliharaan berkala.“Beberapa ruangan memang sempat bocor, tapi sudah diatasi,” ungkapnya, Minggu (14/4).
 
I Wayan Surdana Yasa mengatakan jika melihat usia banguanan hampir 30  tahun memang sudah layak dilakukan peremajaan, namun demikian pihaknya belum mengarah untuk pembanguan kantor baru. “Belum terpikirkan membangun kantor baru, kami fokus  dulu pada peningkatan fasilitas umum,” ujarnya.
 
Sebutnya, jika dipaksakan sejatinya bisa membanguan kantor yang baru, kami tidak ingin kantornya bagus atau megah justru sebaliknya  fasilitas umum banyak yang  rusak. Untuk tahun 2019 pendapatan desa bersumber dari pendapatan  asli desa sebesar Rp 2.434.000, Dana Desa sebesar Rp 801.000.000, Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 70.405,000.  Alokasi Dana Desa  sebesar Rp 1.362.018.000,  Bantuan Keuangan Provinsi  Rp 450.000.000 dan  bantuan keuangan kabupaten/ kota sebesar Rp 1.327.542.700.
 
Disinggung  untuk jumlah KK miskin, kata I Wayan Suardana Yasa  untuk desa Sekardadi terdiri tiga dusun yakni Dusun  Tinge, Pule dan Sekardadi  dengan jumlah penduduk sebanyak 600 KK atau 2000 jiwa. “Untuk jumlah KK misin masih 31 KK dan kami berkeyakinan jumlahnya akan  menurun,” ungkapnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.