Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Divaksin Dosis Kedua Dilarang Nyeberang

Bali Tribune/ Kadishub Klungkung Drs Nyoman Sucitra.



balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Perhubungan Klungkung mulai Jumat (23/12/2021), mengeluarkan aturan baru yang ketat dimana Warga yang hendak menyeberang dari dan menuju Nusa Penida, warga yang akan melakukan perjalanan baik berangkat maupun balik dari Nusa Penida ,wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Terkait ketentuan ini, Dinas Perhubungan Klungkung sudah menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan penumpang di tiap pelabuhan baik di Pelabuhan di Klungkung daratan maupun di Nusa Penida. Kepastian pemberlakuan ketentuan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, Rabu (22/12/21).

 Menurutnya, Dinas Perhubungan setelah berkoordinasi dengan syahbandar dan operator boat terkait ketentuan dari pemerintah Kecamatan Nusa Penida itu. Personel disiagakan di Pelabuhan, untuk lakukan pengawasan penumpang yang hendak menyebrang dari Kusamba ke Nusa Penida dan sebaliknya. "Personel sudah kami siapkan di setiap pelabuhan, untuk nanti melakukan pengecekan jika ketentuan itu sudah diterpakan," ujar Nyoman Sucitra.

Menurut Suwitra, selama ini ketentuan prokes di pelabuhan sudah diterapkan. Misalnya membatasi kapasitas penumpang saat menyebrang menggunakan boat dari pesisir Kusamba menuju Nusa Penida dan sebaliknya. Serta memastikan warga yang menyebrang dalam kondisi sehat melalui pengecekan suhu tubuh Termoscan. "Perlu kesadaran masyarakat, agar bisa bersama-sama berusaha mengakhiri pandemi ini ,apalagi kini ada varian baru Omnicorn," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Kecamatan Nusa Penid membuat ketentuan baru, untuk mewajibkan setiap warga yang akan menyebrang dari Nusa Penida dan sebaliknya untuk menunjukan bukti vaksinasi dosis kedua. Hal itu ditegaskan Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra.

Menurut Komang Widyasa Putra menyatakan, ketentuan itu dibuat karena masih relatif rendahnya capaian vaksinasi di Kecamatan Nusa Penida. Serta kawasan Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata, dengan mobilitas keluar masuk wisatawan cukup tinggi yang membuat perlunya kekebalan kelompok untuk antisipasi penyebaran Covid-19 apalagi kini ditambah adanya varian baru Omnicorn yang lebih cepat penyebarannya.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.