Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Setahun Diberlakukan-Perda Bangunan Gedung Segera Direvisi

REVISI
HEARING - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, yang dihadiri Plt. Kepala BPPTSP-PM, Made Kusuma Diputra, Rabu (17/5).

BALI TRIBUNE - Meski baru diberlakukan mulai 1 Januari 2017 lalu, namun Peraturan Daerah (Perda)  Kota Denpasar Nomor  5 Tahun 2015,  tentang Bangunan Gedung  akan direvisi.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di masyarakat.Akibatnya, perda itu banyak dikeluhkan para pemohon izin mendirikan bangunan (IMB).  Menyikapi hal itu, Pemkot Denpasar sepakat segera merevisi  perda tersebut.

Kepastian itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM); Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Rabu (17/5).

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III, Eko Supriadi, didampingi Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, serta Plt. Kepala BPPTSP-PM Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.Selain anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, rapat juga dihadiri Sekretaris DPUPR, I Made Widiasa dan Kabag Hukum, I Made Toya.

Dilaksanakannya rapat dengar pendapat, kata Eko Supriadi, guna mencarikan solusi terkait penerapan Perda Bangunan Gedung, mengingat selama ini perda tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait ketentuan jarak sempadan antara 2-3,5 meter.

Ketentuan itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan 1-2 are. ‘’Masalahnya apakah bisa perda itu direvisi karena belum setahun diberlakukan,’’ ujarnya.

Hal senada juga diakui anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra dan IB Ketut Kiana. Menurut Susruta, salah satu solusinya maka perda bangunan gedung harus direvisi. ‘’Jika diterbitkan perwali  bisa saja sepanjang tak bertentangan dengan perda. Sekarang apa berani walikota menerbitkan aturan yang bertentangan dengan perda,’’ katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar,  I Made Toya membenarkan meski Perda Bangunan Gedung  yang telah disahkan 2015 lalu, sejatinya baru diberlakukan per 1 Januari 2017. Akibatnya, berbagai persoalan baru diketahui.

Menurut Toya, munculnya ketentuan jarak sempadan tersebut, didasari atas pertimbangan evakuasi. Di mana, jika terjadi bencana masyarakat bisa segera dievakuasi. Namun, ketentuan tersebut ternyata tak mempertimbangkan pemilik lahan 1-2 are. Namun karena perda sudah diundangkan satu-satunya jalan harus direvisi. ‘’Kecuali Perda RTRW  baru bisa direvisi setelah lima tahun. Perda yang lain bisa direvisi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,’’ kata Toya.

Guna mempersiapkan draf revisi, Toya mengatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan OPD teknis terkait. Diharapkan dalam sebulan ini revisi sudah bisa rampung. Karena jika revisi lambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses penerbitan izin. Terutama permhonan-permohanan izin yang sudah masuk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.